BARRU, 5 Juli 2026, Centerinvestigasi.id – Warga Dusun Bungajae, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, kembali menyoroti aktivitas penambangan Batu Bara yang diduga tidak memiliki izin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Center Investigasi pada Sabtu, 4 Juli 2026, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu minggu dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas penambangan tersebut bukan kali pertama terjadi. Warga mengaku kegiatan serupa pernah berlangsung sekitar bulan Agustus tahun lalu, namun kemudian berhenti.
Selanjutnya, pada bulan Juni 2026 aktivitas penambangan kembali beroperasi, sempat terhenti selama beberapa hari, dan kini menurut informasi terbaru dari masyarakat, kegiatan tersebut kembali berlangsung di lokasi yang sama.
Sejumlah warga juga menyebutkan bahwa ini diduga merupakan kali ketiga aktivitas penambangan dilakukan di kawasan tersebut. Mereka mengaku khawatir apabila kegiatan tersebut benar berlangsung tanpa perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi yang berwenang segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan legalitas kegiatan penambangan tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan di lokasi agar diketahui apakah aktivitas tersebut memiliki izin atau tidak. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Upaya Konfirmasi
Sebelum berita ini diterbitkan, Redaksi Centerinvestigasi.id telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Gattareng melalui pesan WhatsApp terkait informasi dugaan aktivitas penambangan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gattareng belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Redaksi Centerinvestigasi.id juga mendorong aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang di bidang pertambangan untuk melakukan pemeriksaan di lokasi guna memastikan fakta, legalitas kegiatan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Media Centerinvestigasi.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Gattareng maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi resmi setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Liputan : Nurdin Bengga



















