Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSORGANISASI

Tuding Wartawan Penambang Ilegal, Kadis LH Barru Terancam Pasal Berlapis UU ITE Hingga UU Pers

488
×

Tuding Wartawan Penambang Ilegal, Kadis LH Barru Terancam Pasal Berlapis UU ITE Hingga UU Pers

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BARRU, Centerinvestigasi.id –2 Agustus 2026. Kasus surat teguran “salah sasaran” yang dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barru terhadap Anggota Tim Investigasi Centerinvestigasi.id, Nurdin Bengga, kini berbuntut panjang.

Tindakan ceroboh instansi pemerintah tersebut dinilai tidak hanya cacat administrasi, tetapi juga diduga kuat telah memenuhi unsur tindak pidana berlapis.

Example 300×600

​Surat Teguran bernomor 600.4.16.1/154/DLH tertanggal 13 Juli 2026 yang menuduh Nurdin Bengga sebagai pelaku penambangan batu bara di Dusun Bunga Ejae, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, menuai perlawanan sengit dari pihak redaksi dan penasihat hukum.

​Skandal Pengiriman Surat Via WhatsApp Pihak Ketiga
​Fakta mengejutkan terungkap setelah dilakukan penelusuran mendalam. Dokumen negara yang bersifat teguran hukum tersebut ternyata tidak diantarkan secara patut ke alamat bersangkutan, melainkan disebarkan oleh pihak DLH Barru dalam bentuk digital melalui aplikasi WhatsApp kepada seorang perantara (pihak ketiga). Surat itu kemudian diteruskan ke ponsel Nurdin Bengga untuk dicetak sendiri.

​Langkah serampangan ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa DLH Barru tidak hanya keliru menentukan subjek hukum (error in persona), tetapi juga sengaja menyebarluaskan tuduhan palsu kepada publik sebelum sampai ke tangan yang bersangkutan.

​Nurdin Bengga: Sejak 25 Agustus 2025 Saya yang Bongkar Kasus Ini!

​Berbicara kepada awak media pada Jumat, 17 Juli 2026, Nurdin Bengga menantang keras Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru untuk membuktikan tuduhannya di hadapan hukum. Ia menegaskan rekam jejak digitalnya justru membuktikan dirinya sebagai pihak yang konsisten menolak tambang tersebut.

​”Apakah masuk akal kalau saya pelakunya? Sementara pada tanggal 25 Agustus Tahun 2025, saya adalah orang yang pertama kali mengangkat dan membongkar kasus tambang ini di Media Centerinvestigasi.id.

Bahkan sampai tahun 2026 ini, saya sudah beberapa kali menyoroti kembali melalui pemberitaan agar aktivitas merusak lingkungan itu dihentikan total!” tegas Nurdin dengan nada geram.

​Nurdin juga menyentil balik kinerja DLH Barru yang dinilai melakukan pembiaran terhadap mafia tambang yang sebenarnya.

​”Justru persoalan seperti ini adalah tugasnya Dinas Lingkungan Hidup, bukan melakukan pembiaran.

Seharusnya, sebelum melayangkan surat teguran, mereka mengunjungi dan meninjau langsung lokasi tambang tersebut untuk melihat siapa pelaku aslinya di lapangan,” cetusnya.

​Kadis LH Barru Terancam Pidana Berlapis

​Menyikapi hal ini, tim hukum dan jajaran redaksi Centerinvestigasi.id menegaskan tidak akan tinggal diam. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barru dinilai telah menabrak sejumlah regulasi hukum positif di Indonesia dan terancam dilaporkan secara resmi ke Polres Barru atas dugaan pelanggaran:

​Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE):

Karena mentransmisikan dokumen elektronik (WhatsApp) bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik kepada pihak ketiga.

​Pasal 310 dan 311 KUHP: Terkait penyerangan kehormatan dan fitnah tertulis karena tidak mampu membuktikan tuduhannya.

​Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Karena tindakan pengiriman surat dinas tanpa verifikasi tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik.

​Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH): Yang menegaskan bahwa pejuang atau jurnalis lingkungan hidup yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat perdata.

​”Kami sudah menyusun berkas Laporan Pengaduan dan akan segera menyerahkannya ke Polres Barru. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa aktor di balik tambang batu bara ilegal yang sebenarnya, serta menindak tegas oknum pejabat dinas yang terkesan mengalihkan isu dengan cara memfitnah wartawan kami,” tutup Pimpinan Redaksi Centerinvestigasi.id.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *