SOPPENG, CENTERINVESTIGASI.ID — Langkah Pemerintah Desa (Pemdes) Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, yang menggelar pertemuan pembahasan revisi Surat Keputusan (SK) Kelompok Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan (HKm) Alompang I dan II menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Pimpinan Daerah Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM-BPPI) Kabupaten Soppeng.
Agenda rapat yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Desa Patampanua pada Kamis malam (17/9/2026) tersebut membahas penataan kembali kepengurusan kelompok tani. Namun, LSM BPPI menyayangkan tidak dilibatkannya pendamping masyarakat dalam forum pembahasan tersebut.
Ketua LSM BPPI Kabupaten Soppeng, Rusmin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan nonlitigasi kepada masyarakat Kelompok Tani Alompang I dan II sejak tahun 2015, hingga izin Perhutanan Sosial terbit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2017.
”Kami berharap pelibatan para pihak yang mengawal sejak awal dapat dilakukan agar proses penataan kelompok berjalan transparan dan tidak merugikan anggota yang sah,” ujar Rusmin saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2026).
Rusmin menambahkan, tata kelola dan dinamika pelaksanaan program HKm Alompang I dan II saat ini juga sedang dalam proses koordinasi dan pemeriksaan di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut dilayangkan terkait kendala pelaksanaan Dokumen Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2023 yang sebelumnya telah ditandatangani oleh UPTD KPH Walanae dan disahkan oleh Balai Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL).
”Dokumen RKT dan RKPS sudah disahkan BPSKL sejak 2023. Namun karena adanya penundaan pelaksanaan di lapangan, hal ini telah kami sampaikan ke Ombudsman RI Sulsel dan prosesnya masih berjalan,” jelasnya.
Terkai surat undangan rapat yang diterbitkan Pemdes Patampanua, Rusmin menyebut dokumen tersebut juga telah diteruskan ke pihak Ombudsman RI Sulsel sebagai informasi tambahan atas kondisi di lapangan.
Sementara itu, pihak redaksi media ini masih berupaya menghubungi Kepala Desa Patampanua dan perwakilan UPTD KPH Walanae untuk mendapatkan tanggapan serta penjelasan resmi mengenai latar belakang dan pertimbangan dilaksanakannya revisi SK Kelompok HKm Alompang tersebut. (Red)




















