Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESAHUKUM & HAMPOLITIK PEMERINTAHAN

Lurah Batu-Batu Beri Klarifikasi Soal Tanda Tangan dan Penanganan Lahan Riatun

1012
×

Lurah Batu-Batu Beri Klarifikasi Soal Tanda Tangan dan Penanganan Lahan Riatun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOPPENG,16 September 2026, CENTERINVESTIGASI.ID — Pihak Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait dinamika penanganan persoalan lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 17 atas nama Hariatun alias Riatun.

 

Example 300×600

​Saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi Centerinvestigasi.id, Lurah Batu-Batu menegaskan bahwa pihak kelurahan sama sekali tidak memiliki iktikad buruk dalam memproses aduan warga terkait lahan perumahan seluas 300m² tersebut.

 

​Lurah Batu-Batu menjelaskan bahwa kehadiran pihak kelurahan ke kediaman Riatun beberapa waktu lalu murni dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan dan fasilitasi administrasi, bukan bentuk penekanan atau pemaksaan.

 

​”Pihak kami tidak bermaksud apa-apa. Kami hanya meminta Ibu Riatun untuk menandatangani berita acara di Kantor Kelurahan Batu-Batu guna melanjutkan penyelesaian masalah ini ke tingkat kecamatan. Kami mengakui bahwa pihak kelurahan memang mendatangi rumah Ibu Riatun, tetapi tidak ada maksud lain, dan kami juga tidak pernah memaksa beliau untuk menandatangani berkas tersebut,” ujar Lurah Batu-Batu kepada Tim Investigasi Centerinvestigasi.id.

 

​Penjelasan dari pihak kelurahan ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian mediasi yang rencananya dilimpahkan ke tingkat Kecamatan Marioriawa.

Seperti diberitakan sebelumnya, objek tanah yang berdiri rumah panggung tempat tinggal Riatun bersama suaminya tersebut diklaim oleh pihak lain berbekal warkah hibah bawah tangan tahun 2017.

 

​Menanggapi pernyataan Lurah Batu-Batu, pihak pendamping Riatun menyampaikan apresiasi atas klarifikasi yang diberikan.

Namun, pihak keluarga dan pendamping menegaskan tetap berhati-hati dan akan menelaah setiap draf berita acara atau dokumen yang disodorkan sebelum ditandatangani.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada klausul yang merugikan hak kepemilikan sah Riatun yang dilindungi oleh BPN.

 

​Tim Investigasi Centerinvestigasi.id akan terus mengawal perkembangan proses penyelesaian administrasi ini di tingkat Kecamatan Marioriawa dan instansi terkait demi terwujudnya kepastian hukum yang adil bagi warga. (Tim Investigasi).

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *