Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAHUKUM & HAMPOLITIK PEMERINTAHAN

Pertanyakan Klaim Lahan dan PBB, Warga Kelurahan Batu-Batu Minta Pemerintah Kecamatan Netral

352
×

Pertanyakan Klaim Lahan dan PBB, Warga Kelurahan Batu-Batu Minta Pemerintah Kecamatan Netral

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOPPENG, 14 September 2026 CENTERINVESTIGASI.ID — Persoalan klaim atas lahan yang ditempati warga mencuat di Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. Seorang warga bernama Hariatun alias Riatun—yang menghuni rumah panggung di atas lahan tersebut bersama suaminya—mempertanyakan adanya klaim sepihak atas tanah tempat tinggalnya serta adanya pengalihan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

​Berdasarkan dokumen resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah seluas 300 m² yang berdiri rumah panggung dan dihuni Riatun bersama suaminya tersebut terdaftar secara sah melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 17 atas nama HARIATUN. Peralihan hak milik ini didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) No. 376/AJB/X/2009 yang dibuat oleh PPAT Burhan Mappa, S.H. Secara historis, tanah ini dibeli dari hasil penjualan perhiasan emas Riatun bersama almarhum suami pertamanya.

Example 300×600

​Menurut keterangan pihak Riatun, persoalan timbul ketika ia hendak membayar kewajiban PBB di kantor kelurahan setempat pada tahun 2013. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya lembar PBB objek tersebut dipegang langsung oleh Riatun. Namun, pihak kelurahan saat itu menyampaikan bahwa PBB objek pajak tersebut telah dilunasi oleh pihak lain. Keterbatasan pengetahuan saat itu membuat Riatun memilih diam, meski ia dan suaminya tetap tinggal dan menguasai rumah panggung serta tanah tersebut secara penuh.

​Seiring berjalannya waktu, muncul klaim atas kepemilikan lahan tersebut dari pihak lain. Pihak keluarga Riatun mengungkapkan bahwa mereka sempat diminta menandatangani berkas oleh pihak kelurahan. Namun, suami Riatun menolak menandatangani dokumen tersebut karena dinilai tidak ada penjelasan yang transparan mengenai isi dan maksud dokumen yang disodorkan.

​Ketegangan ini berlanjut hingga terbitnya Surat Panggilan Menghadap dari Kecamatan Marioriawa tertanggal 31 Agustus 2026 untuk agenda mediasi. Namun, Riatun tidak dapat menghadiri mediasi tersebut lantaran kondisi kesehatannya yang kurang baik.

​Pihak pendamping Riatun yang mendatangi Kantor Kecamatan Marioriawa pada 2 September 2026, mendesak agar aparat pemerintah lokal bersikap netral dan obyektif dalam memfasilitasi persoalan ini. Pendamping mempertanyakan dasar hukum dari klaim pihak lain yang disinyalir hanya bersandarkan pada resi pembayaran PBB.

​”Ibu Riatun bersama suaminya secara nyata tinggal di rumah panggung di atas lahan tersebut, memegang berkas PBB sebelumnya, serta mengantongi bukti kepemilikan mutlak berupa Sertifikat BPN dan AJB. PBB itu kewajiban pajak, bukan bukti kepemilikan tanah. Kami mempertanyakan apa dasar hukum pihak lain mengklaim lahan yang dihuni dan dimiliki Ibu Riatun, serta bagaimana pembayaran PBB bisa dialihkan tanpa persetujuan pemilik sah,” tegas pendamping Riatun.

​Selain adanya dugaan klaim sepihak tersebut, fisik sertifikat milik Riatun saat ini dilaporkan hilang. Pihak keluarga dan pendamping kini tengah mempersiapkan langkah hukum, termasuk melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian guna pengurusan Sertifikat Pengganti ke BPN Soppeng, memblokir intervensi di BPN, serta berkoordinasi dengan BPKAD Kabupaten Soppeng terkait data PBB.

​Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih mengupayakan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Kelurahan Batu-Batu, Camat Marioriawa, serta pihak pelapor/pengklaim untuk menjaga keterimbangan berita (cover both sides).  (Tim)

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Penulis: Tim Editor: Min
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *