Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSDAERAH - DESASUARA RAKYAT

Temuan Tim Investigasi: Dugaan Pengalihan Lahan SHM dan Administrasi PBB Berbekal Surat Hibah Bawah Tangan di Marioriawa

437
×

Temuan Tim Investigasi: Dugaan Pengalihan Lahan SHM dan Administrasi PBB Berbekal Surat Hibah Bawah Tangan di Marioriawa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOPPENG, CENTERINVESTIGASI.ID — Tim Investigasi media Centerinvestigasi.id menemukan indikasi kekeliruan administrasi pertanahan dan pajak yang berpotensi merugikan hak milik warga di Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. Hasil penelusuran lapangan dan penelusuran dokumen pada Selasa (15/09/2026) mengungkapkan adanya dugaan klaim sepihak atas lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dihuni seorang warga bernama Hariatun alias Riatun.

​Berdasarkan data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan perumahan seluas 300 m² yang di atasnya berdiri rumah panggung tempat tinggal Riatun bersama suaminya tersebut terdaftar secara sah melalui SHM No. 17 atas nama HARIATUN.
Hak milik ini didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) No. 376/AJB/X/2009 yang diterbitkan oleh PPAT Burhan Mappa, S.H.
Secara historis, tanah tersebut dibeli secara murni oleh Riatun menggunakan hasil penjualan perhiasan emas miliknya saat suami pertamanya masih hidup.

Example 300×600

​Namun, temuan dokumen oleh Tim Investigasi Centerinvestigasi.id menunjukkan adanya rangkaian warkah di tingkat kelurahan yang diterbitkan pada Mei hingga Juni 2017. Rangkaian berkas tersebut meliputi Surat Pernyataan Ahli Waris (Reg: 27/KBB/V/2017), Surat Keterangan Ahli Waris (No: 28/KBB/V/2017), dan Surat Keterangan/Persetujuan Hibah (Reg: 30/KBB/VI/2017).

​Dalam dokumen hibah di bawah tangan tahun 2017 tersebut, lahan SHM No. 17 milik Riatun dikesankan sebagai bagian dari harta peninggalan/warisan almarhum Mading (mantan suami Riatun) dan dihibahkan kepada pihak lain. Padahal, secara hukum pertanahan, tanah tersebut merupakan hak milik pribadi Hariatun berdasarkan AJB BPN tahun 2009, bukan harta warisan almarhum Mading.

​Persoalan ini berimbas pada pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nomor SPPT 7312050008.005-0036.0. Riatun yang sebelumnya memegang dan membayar PBB tersebut mendadak ditolak pembayarannya di kantor kelurahan sejak beberapa tahun lalu karena telah dilunasi pihak lain tanpa persetujuan Riatun selaku pemegang sertifikat sah.

​Pihak keluarga Riatun menuturkan, beberapa kali ada upaya dari pihak tertentu yang meminta Riatun menandatangani dokumen di kediamannya.
Namun, suami Riatun menolak keras penandatanganan tersebut karena dinilai tidak transparan dan berpotensi menghilangkan hak kepemilikan istrinya.

​Upaya mediasi sempat dijadwalkan oleh Pihak Kecamatan Marioriawa melalui Surat Panggilan Menghadap No. 3.129/KMA/VIII/2026 untuk agenda Rabu (02/09/2026) lalu.
Namun, Riatun tidak dapat hadir karena kondisi kesehatannya yang kurang baik. Pihak pendamping Riatun yang mendatangi Kantor Kecamatan Marioriawa meminta agar pemerintah setempat bersikap netral dan tegak lurus pada hukum pertanahan.

​”PBB adalah kewajiban pajak daerah, bukan bukti kepemilikan tanah. Hak milik yang sah ada pada Sertifikat BPN atas nama HARIATUN. Kami mempertanyakan dasar hukum pembuatan surat hibah di bawah tangan atas tanah sertifikat milik orang lain,” tegas pendamping Riatun.

​Saat mendatangi Kantor Lurah Batu-Batu dan Kantor Camat Marioriawa pada Selasa (15/09/2026), Tim Investigasi Centerinvestigasi.id berupaya menemui pejabat terkait untuk meminta konfirmasi resmi mengenai dasar hukum penerbitan surat hibah 2017 serta mekanisme pengalihan pelunasan PBB tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi Centerinvestigasi.id masih menunggu jawaban dan klarifikasi tertulis dari pihak Kelurahan Batu-Batu, Camat Marioriawa, serta pihak pelapor/pengklaim demi mewujudkan keterimbangan informasi (cover both sides). (Tim Investigasi).

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *