Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAMKRIMINAL - KORUPSIPOLITIK PEMERINTAHAN

Aturan Cuma di atas kertas: lapak diatas drainase ma’katang Sibali tak tersentuh

177
×

Aturan Cuma di atas kertas: lapak diatas drainase ma’katang Sibali tak tersentuh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TAKALAR, CenterInvestigasi.Id — Keberadaan bangunan lapak yang berdiri di atas drainase di kawasan Lapangan Ma’katang, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan publik.


Pasalnya, upaya penertiban terhadap lapak tersebut disebut telah beberapa kali direncanakan oleh pemerintah setempat.

Example 300×600

Pemerintah Kelurahan Kalabbirang bersama Pemerintah Kecamatan Pattallassang, Satpol PP, serta aparat kewilayahan yang turut didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sebelumnya telah turun ke lokasi. Namun, hingga kini rencana penertiban tersebut belum juga terealisasi. Setiap kali langkah penertiban diwacanakan, pelaksanaannya justru kembali batal atau belum menunjukkan hasil nyata di lapangan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ada apa sebenarnya di balik bangunan lapak yang berdiri di atas drainase tersebut?

Publik mulai mempertanyakan apakah pemerintah memang kesulitan melakukan penertiban atau terdapat faktor lain yang menyebabkan langkah tersebut berulang kali tidak terlaksana.

Bahkan, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang berada di belakang keberadaan lapak tersebut sehingga pemerintah seolah tidak berdaya melakukan penertiban. Namun dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan perlu dibuktikan melalui klarifikasi serta fakta di lapangan.

Yang menjadi pertanyaan, jika pemerintah telah memiliki dasar dan sebelumnya sudah menyampaikan rencana penertiban, mengapa tindakan konkret belum juga dilakukan?

Apalagi persoalan tersebut menyangkut fungsi drainase yang semestinya tetap dapat digunakan sebagaimana peruntukannya. Jika bangunan atau lapak memang terbukti mengganggu fungsi drainase dan melanggar ketentuan, masyarakat tentu berhak mengetahui alasan pemerintah belum mengambil tindakan tegas.

Situasi ini juga berpotensi menimbulkan kesan bahwa aturan hanya disampaikan sebatas pernyataan tanpa tindak lanjut.

Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Kelurahan Kalabbirang, Pemerintah Kecamatan Pattallassang, dan Satpol PP Kabupaten Takalar untuk menjelaskan secara terbuka: apa yang sebenarnya membuat penertiban tersebut berulang kali gagal?
Jika memang tidak ada tekanan dari pihak mana pun, pemerintah perlu membuktikannya dengan tindakan nyata.

Sebaliknya, apabila terdapat kendala administratif, hukum, atau persoalan lainnya, hal tersebut juga semestinya disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Sebab, jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak yang memiliki pengaruh lebih kuat daripada kewenangan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Pertanyaan publik kini sederhana: siapa yang membuat penertiban lapak di atas drainase Ma’katang Sibali tak kunjung terlaksana?

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *