Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESAEKONOMI & BISNISKRIMINAL - KORUPSI

Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Narkoba di Lalabata Rilau

31
×

Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Narkoba di Lalabata Rilau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOPPENG, Centerinvestigasi.id – Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng membuahkan hasil. Menindaklanjuti laporan masyarakat, seorang pemuda berinisial FF (24) diringkus usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sabtu (22/8/2026) sekira pukul 22.30 WITA.

Example 300×600

​Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng, Ipda Ibrahim Rahman, S.E. Pengungkapan berawal dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

​Saat petugas melakukan penyelidikan, gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di sekitar lokasi langsung direspons cepat. Penggeledahan yang dilakukan membuahkan barang bukti:

​2 Sachet Sabu: Total berat bruto 0,58 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek ESSE.

​1 Sachet Plastik Bening Kosong: Ditemukan di dalam saku celana pelaku.

​1 Unit Telepon Genggam: Diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

​Kapolres Soppeng, AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga hingga penangkapan berhasil dilakukan.

​“Informasi masyarakat sangat krusial bagi keamanan wilayah. Begitu laporan masuk, personel langsung bergerak sesuai SOP hingga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” ujar AKBP Hari Budiyanto.

​Ia menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng dan meminta masyarakat terus sinergis melapor jika menemukan hal mencurigakan.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Soppeng untuk penyidikan lebih lanjut.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *