Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSDAERAH - DESA

10 Hari Setelah Penyegelan, Perumda Kembali Ambil Alih Kios Pedagang PND

202
×

10 Hari Setelah Penyegelan, Perumda Kembali Ambil Alih Kios Pedagang PND

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAKASSAR,Centerinvestigasi.id — Polemik antara pedagang Pasar Pusat Niaga Daya (PND) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya kembali memanas. Setelah kurang lebih 10 hari sejak penyegelan kios milik Ketua Asosiasi Kerukunan Keluarga Pedagang Pasar PND, pada Rabu, 26 Agustus 2026, Perumda kembali melakukan pengambilalihan sejumlah kios pedagang, termasuk kios milik Ketua Asosiasi.

Informasi tersebut disampaikan oleh sejumlah pedagang yang berada di lokasi. Bahkan, menurut keterangan pedagang, kios yang sebelumnya dikelola oleh pedagang tersebut disebut-sebut telah ditawarkan kepada pihak lain untuk disewakan.

Example 300×600

Peristiwa itu kemudian disampaikan kepada Ketua Asosiasi Kerukunan Keluarga Pedagang Pasar PND melalui sambungan telepon. Saat itu, Ketua Asosiasi diketahui sedang tidak berada di lokasi pasar.

“Bagaimana ini, Pak Ketua?” tanya salah seorang pedagang melalui telepon.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Asosiasi meminta para pedagang untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Tidak apa-apa Pak, biarkan saja kalau mereka mau menyegel, mengambil alih, atau bahkan menyewakan kepada orang lain. Kita sudah menempuh jalur hukum,” ujar Ketua Asosiasi sebagaimana disampaikan dalam percakapan tersebut.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi para pedagang saat ini telah dilaporkan dan disampaikan kepada sejumlah lembaga penegak hukum serta instansi terkait. Di antaranya laporan ke Polda dan Kejaksaan, termasuk penyampaian kepada Kejaksaan Tinggi. Surat juga telah ditembuskan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ombudsman untuk mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai kewenangan masing-masing.

Namun, hingga Rabu (26/8/2026), menurut Ketua Asosiasi, pihaknya masih menunggu perkembangan dan jawaban dari lembaga-lembaga tersebut.

“Kita sabar saja menunggu. Insya Allah perjuangan kita akan menemui jalannya yang terang benderang,” katanya.

Ia menegaskan, pihak asosiasi memilih menempuh jalur hukum dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik di lapangan.

Ketua Asosiasi juga mengaku telah berdiskusi dan meminta pandangan dari berbagai pihak mengenai persoalan yang dihadapi para pedagang PND. Dari berbagai diskusi tersebut, ia mengatakan memperoleh pandangan bahwa para pedagang memiliki dasar untuk memperjuangkan kepentingannya melalui mekanisme hukum.

“Saya sudah bertanya dan sharing bersama banyak orang tentang persoalan kita. Mereka membenarkan bahwa kita punya posisi dan tindakan dalam melakukan perlawanan melalui jalur yang benar,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pedagang tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan proses hukum kepada lembaga yang berwenang.

“Kita hadapi dengan sabar dan tetap pada jalur hukum. Semoga Allah memenangkan perjuangan kita. Aamiin,” katanya menutup pembicaraan dengan pedagang.

Sementara itu, tindakan pengambilalihan kios pada 26 Agustus 2026 kembali menjadi perhatian para pedagang PND. Mereka berharap persoalan tersebut segera memperoleh kejelasan dari pihak-pihak yang berwenang sehingga tidak semakin memperuncing ketegangan antara Perumda dan pedagang.

Para pedagang juga berharap adanya penyelesaian yang transparan dan berkeadilan, terutama terkait status kios, dasar pengelolaan, hak dan kewajiban pedagang, serta kewenangan Perumda dalam melakukan penyegelan maupun pengambilalihan tempat usaha.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak Perumda Pasar Makassar Raya mengenai tindakan pengambilalihan kios pada 26 Agustus 2026 belum diperoleh. Konfirmasi dari pihak Perumda penting dimuat agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasannya.

Pewarta : Tim
Editor : Redaksi

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Penulis: TeamEditor: Redaksi
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *