Kolaka utara, Centerinvestigasi.id Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memberikan tanggapan terkait pemberitaan mengenai gugatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Bupati Kolaka Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, yang dikaitkan dengan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tim Hukum Pemkab Kolaka Utara menegaskan bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan hukum sebelum adanya putusan dari pengadilan.
“Kami menghormati hak setiap warga negara, termasuk para ASN, untuk menempuh upaya hukum. Namun demikian, perlu dipahami bahwa perkara ini saat ini masih dalam proses pemeriksaan di PTUN Kendari. Oleh karena itu, adanya gugatan maupun berbagai dalil yang disampaikan oleh pihak Penggugat belum dapat dimaknai sebagai suatu kesimpulan bahwa keputusan Bupati telah terbukti melanggar hukum,” ujar Tim Hukum Pemkab Kolaka Utara.
Menurut Tim Hukum Pemkab Kolaka Utara, penilaian mengenai sah atau tidaknya keputusan yang menjadi objek sengketa merupakan kewenangan Majelis Hakim PTUN setelah memeriksa secara keseluruhan fakta, dokumen, argumentasi hukum, serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
Karena itu, Tim Hukum Pemkab Kolaka Utara menilai penting untuk membedakan antara dalil atau pendapat hukum dari salah satu pihak dengan putusan atau kesimpulan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
“Dalam proses peradilan, setiap pihak tentu memiliki argumentasi dan pandangan hukumnya masing-masing. Namun, apakah dalil tersebut terbukti atau tidak, tentunya akan diuji dalam persidangan. Kami percaya Majelis Hakim akan menilai seluruh fakta dan alat bukti secara objektif,” jelasnya.
Menghormati Rekomendasi BKN
Menanggapi isu mengenai rekomendasi BKN, Tim Hukum Pemkab Kolaka Utara menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menghormati kewenangan BKN dalam penyelenggaraan manajemen ASN.
Menurut Tim Hukum, tidak tepat apabila persoalan tersebut kemudian disederhanakan menjadi narasi bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara secara serta-merta mengabaikan rekomendasi BKN.
“Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menghormati BKN dan seluruh kewenangannya. Terkait rekomendasi yang ada, tentu harus dilihat secara utuh substansi, dasar, serta mekanisme tindak lanjutnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Tim Hukum.
Tim Hukum Pemkab Kolaka Utara juga menegaskan bahwa setiap langkah dan kebijakan yang berkaitan dengan manajemen ASN harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan administrasi pemerintahan yang utuh.
Oleh karena itu, seluruh fakta, dasar kewenangan, dokumen, serta pertimbangan yang berkaitan dengan keputusan yang menjadi objek sengketa akan disampaikan dan diuji dalam proses persidangan di PTUN Kendari.
Penataan Jabatan Tidak Serta-Merta Hukuman
Terkait narasi mengenai ASN yang disebut mengalami nonjob, Tim Hukum Pemkab Kolaka Utara meminta agar persoalan tersebut tidak serta-merta dimaknai sebagai bentuk hukuman atau sanksi disiplin.
“Penataan jabatan ASN tidak dapat secara otomatis disamakan dengan hukuman disiplin. Setiap kebijakan administrasi pemerintahan tentu memiliki dasar, prosedur, dan pertimbangan yang harus dilihat secara menyeluruh. Karena itu, kami tidak ingin persoalan ini dibangun hanya berdasarkan satu sudut pandang,” ungkap Tim Hukum.
Menurutnya, penilaian terhadap kebijakan yang menjadi objek sengketa tidak cukup hanya didasarkan pada narasi yang berkembang di ruang publik, tetapi harus diuji berdasarkan keseluruhan dokumen dan fakta yang relevan.
Tidak Mendahului Proses Persidangan
Tim Hukum Pemkab Kolaka Utara memastikan akan menghadapi gugatan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati seluruh tahapan persidangan.
“Kami tidak ingin berpolemik di ruang publik dan juga tidak ingin mendahului proses persidangan. Seluruh argumentasi, dasar hukum, dokumen dan bukti yang berkaitan dengan penerbitan keputusan tersebut akan kami sampaikan secara proporsional di hadapan Majelis Hakim,” ujarnya.
Tim Hukum Pemkab Kolaka Utara berharap agar masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan.
“Yang perlu kami tegaskan, gugatan yang diajukan merupakan hak para Penggugat dan tentu kami hormati. Namun di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara juga memiliki hak untuk mempertahankan dan menjelaskan dasar hukum atas keputusan yang telah diterbitkan. Karena itu, mari kita hormati proses hukum dan menunggu penilaian Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti,” tutup Tim Hukum Pemkab Kolaka Utara.
Saya Pertegas bahwa
“Gugatan dan pernyataan hukum dari salah satu pihak tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai kesimpulan bahwa keputusan Bupati telah terbukti melanggar hukum. Saat ini seluruh persoalan tersebut sedang diuji di PTUN Kendari, dan kami menghormati proses hukum serta kewenangan Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan fakta dan alat bukti
Pewarta : Akbar
Editor : Redakai




















