Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSNASIONALORGANISASI

Nilai Kontrak Rp21,48 Miliar, Nilai Lokasi Rp3,95 Miliar dan Dugaan Pengabaian K3, Proyek Kampung Nelayan Wolo Disorot

290
×

Nilai Kontrak Rp21,48 Miliar, Nilai Lokasi Rp3,95 Miliar dan Dugaan Pengabaian K3, Proyek Kampung Nelayan Wolo Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOLAKA ,Centerinvestigasi.id. Jum’at tanggal 28 Agustus 2026— Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Selain adanya perbedaan nilai yang tercantum pada papan informasi proyek, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para pekerja juga dipertanyakan.

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut memiliki Nilai Kontrak Konstruksi sebesar Rp21.480.314.000. Sementara pada bagian lain tercantum Nilai Lokasi Pekerjaan sebesar Rp3.955.258.000.

Example 300×600

Terdapat selisih sebesar Rp17.525.056.000 antara kedua angka tersebut.

Perbedaan tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai adanya penyimpangan. Bisa saja nilai kontrak Rp21,48 miliar merupakan nilai keseluruhan paket yang terdiri dari sejumlah komponen pekerjaan, sementara Rp3,955 miliar merupakan nilai pekerjaan atau komponen tertentu di lokasi Wolo.

Namun, kondisi tersebut tetap membutuhkan penjelasan resmi agar masyarakat mengetahui secara transparan struktur anggaran dan peruntukan masing-masing nilai.

K3 Pekerja Ikut Menjadi Sorotan

Selain persoalan anggaran, kondisi keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja di lokasi proyek juga menjadi perhatian.

Ironisnya, pada papan proyek terpampang jelas tulisan:

“UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.”

Namun berdasarkan pemantauan di lapangan, terdapat dugaan belum optimalnya penerapan K3 terhadap para pekerja.

Hal ini patut mendapat perhatian serius karena pekerjaan konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Penggunaan alat pelindung diri (APD), pengamanan area kerja, rambu keselamatan serta penerapan prosedur kerja yang aman merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Jika terdapat pekerja yang bekerja tanpa perlindungan K3 yang memadai, kondisi tersebut tentunya perlu segera dievaluasi oleh pelaksana, pengawas maupun PPK.

Jangan sampai slogan keselamatan hanya terpampang di papan proyek, tetapi penerapannya belum sepenuhnya dirasakan oleh para pekerja di lapangan.

Media Telah Melakukan Klarifikasi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Media Centerinvestigasi.id telah berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak pelaksana konstruksi PT Archita Graha Indah Lesatari melalui sambungan telepon dan WhatsApp.

Upaya tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait perbedaan nilai kontrak dengan nilai lokasi pekerjaan, rincian penggunaan anggaran, serta penerapan K3 terhadap para pekerja di lokasi proyek.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi atas pertanyaan yang disampaikan media.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pelaksana untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai perlu diluruskan.

PPK dan Kementerian KKP Diminta Menjelaskan

Dengan nilai kontrak yang mencapai Rp21,48 miliar, publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana struktur dan peruntukan anggaran proyek tersebut.

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

1. Apa dasar pencantuman Nilai Kontrak Rp21.480.314.000 dan Nilai Lokasi Pekerjaan Rp3.955.258.000?
2. Apa saja item pekerjaan yang masuk dalam nilai Rp3,955 miliar?
3. Untuk pekerjaan apa selisih Rp17.525.056.000 dialokasikan?
4. Apakah kontrak Rp21,48 miliar mencakup beberapa lokasi atau beberapa komponen pembangunan?
5. Berapa nilai masing-masing komponen pekerjaan?
6. Apakah seluruh pekerja telah diberikan APD sesuai risiko pekerjaannya?
7. Siapa penanggung jawab penerapan dan pengawasan K3 di lapangan?
8. Apakah konsultan pengawas dan PPK telah melakukan pemeriksaan penerapan K3 secara berkala?

APH Diminta Tidak Mengabaikan Aspek Pengawasan

Proyek ini menggunakan APBN Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan 135 hari kalender dan tanggal kontrak 27 Juli 2026.

Papan informasi mencantumkan PT Archita Graha Indah Lesatari sebagai pelaksana konstruksi.

Karena menggunakan uang negara, pengawasan seharusnya tidak hanya berfokus pada progres fisik, tetapi juga mencakup transparansi anggaran, kesesuaian volume pekerjaan, mutu konstruksi, K3 pekerja, serta dampak lingkungan.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), instansi teknis maupun aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat laporan atau temuan yang mengarah pada ketidaksesuaian pelaksanaan proyek.

Transparansi Menjadi Kunci

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat nelayan di Desa Wolo.

Namun pembangunan yang bersumber dari APBN harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, sesuai kontrak, memenuhi standar mutu, serta mengutamakan keselamatan pekerja.

Perbedaan nilai Rp21,48 miliar dan Rp3,95 miliar serta dugaan belum optimalnya penerapan K3 menjadi dua hal yang layak mendapat penjelasan dari pihak terkait.

Media Centerinvestigasi.id akan terus melakukan pemantauan terhadap proyek tersebut dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

 

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Penulis: Team kolakaEditor: Redaksi
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *