JAKARTA — Centerinvestigasi.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan dan penitipan uang senilai sekitar Rp401,6 miliar yang diserahkan oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 sampai 2020.

Penyerahan uang tersebut menjadi salah satu langkah dalam proses penanganan perkara dan pemulihan kerugian keuangan negara yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan.
Keterangan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam keterangannya, penyidik menyampaikan bahwa uang yang diserahkan PT CNI selanjutnya dilakukan penyitaan dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri.
Nilai tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel yang terjadi pada periode 2017–2020.
116 Saksi Telah Diperiksa
Kejaksaan Agung menyebut proses penyidikan masih terus dilakukan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Sebanyak 143 dokumen disebut telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah wilayah yang berkaitan dengan perkara, termasuk Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Jakarta.
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Ekspor Nikel
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, persoalan yang didalami berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel, termasuk kegiatan ekspor pada periode 2017–2020.
Penyidik mendalami dugaan adanya kegiatan ekspor yang dilakukan ketika perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagaimana ketentuan yang berlaku pada saat itu.
Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan pengaturan kadar nikel dalam proses pengujian. Dugaan tersebut menjadi bagian yang masih didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana proses kegiatan ekspor tersebut berlangsung.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP dengan nilai sekitar Rp401,6 miliar.
Perkara Masih Dalam Tahap Penyidikan
Meskipun uang dalam jumlah besar telah diserahkan oleh PT CNI dan kemudian disita oleh penyidik, perkara tersebut belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah terhadap perusahaan maupun pihak tertentu.
Proses hukum masih berlangsung. Penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti, keterangan saksi, ahli, dokumen serta rangkaian transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Karena itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Media Centerinvestigasi.id akan terus mengikuti perkembangan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut, termasuk perkembangan penyidikan, penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum, serta langkah Kejaksaan Agung selanjutnya.
Redaksi Media Centerinvestigasi.id
31 Agustus 2026




















