Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSDAERAH - DESATNI - POLRI

Pembukaan Lahan Baru di Tamborasi Disorot, Dugaan Tambang Ilegal Diduga Berlangsung Tanpa Tindakan Tegas Aparat

348
×

Pembukaan Lahan Baru di Tamborasi Disorot, Dugaan Tambang Ilegal Diduga Berlangsung Tanpa Tindakan Tegas Aparat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOLAKA, CenterInvestigasi.id — Aktivitas pembukaan lahan baru di Dusun IV, Desa Tamborasi, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, kembali menjadi sorotan. Sejumlah alat berat terlihat melakukan pekerjaan penggalian dan pengerukan tanah pada kawasan yang sebelumnya masih ditumbuhi vegetasi.

Temuan lapangan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan serta pengawasan aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Polres Kolaka dan Polsek Wolo.

Example 300×600

Pantauan CenterInvestigasi.id pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 12.36–12.37 WITA, terlihat satu unit alat berat jenis excavator beroperasi pada area yang sedang dibuka. Material tanah hasil pengerukan tampak menumpuk di sejumlah titik, sementara akses menuju lokasi juga terlihat mengalami perubahan akibat aktivitas alat berat.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa kawasan tersebut tengah dipersiapkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengambilan atau pemanfaatan material tanah/batuan. Namun, sampai saat ini belum diketahui secara terbuka siapa pihak yang bertanggung jawab, izin apa yang menjadi dasar kegiatan, serta untuk kepentingan apa material dari lokasi tersebut akan dimanfaatkan.

Bukan Sekadar Soal Alat Berat, Tetapi Soal Legalitas
Keberadaan alat berat di suatu kawasan memang belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana pertambangan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, jenis kegiatan, sumber dan tujuan material, dokumen perizinan, serta pihak yang melakukan pekerjaan.

Namun, justru di sinilah fungsi pengawasan aparat menjadi penting.
Jika kegiatan tersebut ternyata merupakan aktivitas pertambangan atau pengambilan material yang membutuhkan perizinan, maka publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, pihak terkait juga semestinya dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Mengapa Aparat Tidak Lebih Dulu Bertindak?

Sorotan kali ini bukan semata-mata diarahkan kepada pihak yang melakukan aktivitas di lapangan, tetapi juga kepada fungsi pengawasan APH, terutama Polsek Wolo sebagai aparat kepolisian yang berada paling dekat dengan wilayah tersebut dan Polres Kolaka sebagai institusi penegak hukum di tingkat kabupaten.

Masyarakat tentu patut mempertanyakan:
Apakah aktivitas pembukaan lahan tersebut sudah diketahui aparat?
Jika sudah diketahui, apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatannya?

Apakah pihak yang mengoperasikan alat berat telah dimintai keterangan?
Dan yang paling penting, apabila ditemukan indikasi kegiatan pertambangan tanpa izin, langkah hukum apa yang telah dilakukan?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Justru sebaliknya, pertanyaan ini penting agar penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif dan tidak tebang pilih.
Dugaan Pembiaran Perlu Dijawab
Munculnya aktivitas pembukaan lahan baru di wilayah Tamborasi juga memunculkan kekhawatiran mengenai dugaan pembiaran. Istilah tersebut tentunya masih sebatas dugaan dan perlu dibuktikan melalui klarifikasi serta tindakan nyata aparat di lapangan.

Sebab, apabila kegiatan yang diduga tidak memiliki dasar hukum dibiarkan berkembang, maka persoalannya tidak lagi hanya menyangkut aktivitas satu lokasi.
Hal tersebut dapat berkembang menjadi persoalan pengawasan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Karena itu, CenterInvestigasi.id meminta APH yang berwenang, khususnya Polres Kolaka dan Polsek Wolo, untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas tersebut.
Aparat diharapkan segera turun melakukan pengecekan dan pemeriksaan langsung di lokasi, termasuk memastikan legalitas penggunaan alat berat, status lahan, asal-usul serta peruntukan material yang dikeruk, dan dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan.

Jika Ada Pelanggaran, Jangan Ragu Bertindak

Catatan redaksi: Dokumentasi diambil pada 2 September 2026. Keberadaan alat berat dan aktivitas pengerukan sebagaimana terlihat dalam dokumentasi belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana pertambangan. Status kegiatan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, keterangan pihak terkait dan dokumen perizinan. CenterInvestigasi.id memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *