KOLAKA, CenterInvestigasi.id – Pembangunan Kampung Nelayan di Desa Mendaa, Kecamatan Mendaa, Kabupaten Kolaka, mulai memasuki tahap awal pekerjaan. Sejumlah material pembangunan telah didrop ke lokasi dan aktivitas persiapan pekerjaan mulai terlihat.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan langsung Tim Investigasi Media Centerinvestigasi.id pada Rabu, 2 September 2026.
Namun di balik dimulainya pekerjaan tersebut, terdapat persoalan yang menarik perhatian Tim Investigasi, yakni mengenai status dan mekanisme penyediaan lahan yang digunakan untuk pembangunan Kampung Nelayan tersebut.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Mendaa kepada Tim Investigasi Media Centerinvestigasi.id, pihak proyek sebelumnya disebut tengah mencari atau membutuhkan lahan yang dapat digunakan melalui mekanisme tanah wakaf atau hibah untuk pembangunan Kampung Nelayan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting yang akan ditelusuri lebih lanjut, mengingat pembangunan Kampung Nelayan merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran APBN.
Pihak Proyek Disebut Mencari Tanah Wakaf atau Hibah
Jika benar pihak pelaksana atau pengelola program mencari tanah wakaf atau hibah sebagai lokasi pembangunan, maka muncul pertanyaan mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik.
Siapa sebenarnya yang berkewajiban menyediakan lahan untuk pembangunan Kampung Nelayan Desa Mendaa?
Apakah lahan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah desa, kementerian terkait, atau telah menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proyek pembangunan dilaksanakan?
Pertanyaan tersebut penting karena status tanah akan menentukan bagaimana pembangunan dapat dilaksanakan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila tanah yang digunakan merupakan tanah hibah, harus dapat ditelusuri siapa pihak yang memberikan hibah, kepada siapa tanah tersebut dihibahkan, serta dokumen apa yang menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatannya.
Begitu pula apabila menggunakan tanah wakaf, perlu dipastikan status wakaf, dokumen perwakafan, peruntukan tanah serta pihak yang bertanggung jawab mengelola tanah tersebut.
Bagaimana Jika Tanah Berasal dari Masyarakat?
Persoalan menjadi berbeda apabila lokasi pembangunan menggunakan tanah milik masyarakat yang bukan merupakan tanah wakaf maupun hibah.
Dalam kondisi tersebut, perlu diketahui apakah terdapat mekanisme pengadaan tanah, pelepasan hak, atau bentuk kompensasi/ganti kerugian lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Media Centerinvestigasi.id akan menelusuri apakah dalam dokumen perencanaan dan anggaran pembangunan Kampung Nelayan Desa Mendaa terdapat komponen anggaran untuk pengadaan atau pembebasan lahan, atau sejak awal pembangunan memang mensyaratkan tersedianya tanah dari pemerintah daerah, pemerintah desa, hibah maupun wakaf.
Material Sudah Didrop, Status Lahan Harus Dipastikan
Masuknya material dan dimulainya pekerjaan fisik membuat persoalan status lahan menjadi semakin penting untuk dipastikan.
Jangan sampai pekerjaan pembangunan telah berjalan, sementara masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai siapa pemilik tanah, bagaimana tanah tersebut diperoleh, dan apa dasar hukum penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan yang dibiayai APBN.
Media Centerinvestigasi.id tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, informasi dari Kepala Desa Mendaa mengenai pihak proyek yang disebut mencari tanah wakaf atau hibah merupakan fakta awal yang perlu dikonfirmasi melalui dokumen dan keterangan pihak terkait.
Nilai Anggaran dan Kontraktor Juga Akan Ditelusuri
Selain persoalan lahan, Tim Investigasi akan menelusuri secara menyeluruh dokumen pembangunan Kampung Nelayan Desa Mendaa, termasuk:
– sumber dan tahun anggaran APBN;
– nilai pagu dan nilai kontrak;
– nama paket pekerjaan;
– nomor kontrak;
– nama PPK;
– identitas kontraktor pelaksana;
– konsultan pengawas;
– RAB/BoQ;
– spesifikasi teknis;
– jangka waktu pelaksanaan;
– dokumen penyediaan lahan;
– serta kesesuaian antara dokumen proyek dengan kondisi di lapangan.
Hal ini penting untuk mengetahui apakah seluruh tahapan pembangunan telah memenuhi ketentuan sejak proses penetapan lokasi hingga pekerjaan fisik dilaksanakan.
Pemerintah dan Pihak Proyek Diminta Transparan
Media Centerinvestigasi.id meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penyediaan lahan untuk pembangunan Kampung Nelayan Desa Mendaa.
Jika lahan memang berasal dari hibah, masyarakat berhak mengetahui dasar hibahnya.
Jika merupakan tanah wakaf, masyarakat berhak mengetahui dasar perwakafan dan penggunaannya.
Jika merupakan aset pemerintah, perlu dijelaskan status aset dan dasar pemanfaatannya.
Sedangkan apabila tanah berasal dari masyarakat dan terdapat mekanisme pengadaan atau pelepasan hak, maka perlu dijelaskan bagaimana proses tersebut dilaksanakan.
Transparansi tersebut penting karena pembangunan menggunakan anggaran negara dan hasil akhirnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
CenterInvestigasi.id akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan status lahan, mekanisme penyediaannya, nilai anggaran, kontraktor pelaksana serta kesesuaian pelaksanaan proyek Kampung Nelayan Desa Mendaa dengan dokumen perencanaan.
Pemberitaan lanjutan akan disusun berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan konfirmasi dari pihak terkait.
Media Centerinvestigasi.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah, PPK, kontraktor, pemerintah desa maupun pihak pemilik atau pengelola lahan.
Bersambung




















