PINRANG, Centerinvestigasi.id — Demisioner Ketua Umum Pengurus Cabang (PC) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Pinrang periode 2020–2022, AS, mengecam aksi perusakan mobil milik seorang warga berinisial RR. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Sekkang Rubae, Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Selasa (1/9/2026).
Aksi perusakan oleh orang tidak dikenal (OTK) ini mengakibatkan kaca sudut kiri mobil korban bolong. Berdasarkan hasil investigasi awal Tim Reserse Kriminal bersama Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polres Pinrang, barang-barang milik korban di dalam mobil juga ditemukan dalam kondisi berantakan.
Korban menceritakan bahwa peristiwa berawal saat ia baru saja memarkir kendaraan di samping rumahnya usai menjemput sang istri sekitar pukul 21.00 WITA.
”Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WITA, tetangga mendatangi saya dan memberi tahu bahwa kaca mobil bagian kiri sudah dirusak. Setelah melihat kondisi mobil, saya langsung mendatangi Polres Pinrang untuk membuat laporan,” ujar RR.
Laporan resmi korban telah diterima Polres Pinrang dengan nomor register: LP/B/458/IX/2026/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN. Kasus ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi insiden tersebut, AS mendesak pihak kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas kasus yang meresahkan warga ini.
”Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Pinrang, untuk segera menyelidiki dan mengungkap pelaku perusakan kendaraan tersebut agar ada kepastian hukum dan menjaga kondusivitas di wilayah kita,” tegas AS.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan dan penyelidikan Satreskrim Polres Pinrang.




















