Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSTNI - POLRI

Satresnarkoba Polres Soppeng Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Empat Paket Diamankan

577
×

Satresnarkoba Polres Soppeng Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Empat Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOPPENG, CenterInvestigasi.id — Upaya kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika kembali dilakukan di Kabupaten Soppeng. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial F (43) dalam kegiatan penindakan di wilayah Kecamatan Lalabata, Selasa (15/9/2026).

Penindakan berlangsung sekitar pukul 16.40 Wita di salah satu rumah yang berada di kawasan BTN Bukit Matra 1, Kelurahan Lalabata Rilau. Pria yang diamankan tersebut diketahui berdomisili di Kecamatan Marioriwawo.

Example 300×600

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng, Ipda Zainandar Zain, S.H., setelah sebelumnya aparat memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lokasi.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, personel mendatangi lokasi dan melaksanakan penindakan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan empat plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 3,46 gram.

Sejumlah barang lainnya juga turut dibawa sebagai bagian dari barang yang ditemukan dalam kegiatan tersebut. Di antaranya satu set alat hisap atau bong, satu korek gas, potongan pipet plastik, sebuah timbangan digital, tisu pembungkus, potongan lakban, serta sebuah kotak kecil berwarna putih.

Seluruh barang yang diamankan bersama F selanjutnya dibawa ke Mapolres Soppeng untuk kepentingan pemeriksaan. Penyidik masih mendalami keterangan terduga serta saksi-saksi guna memastikan rangkaian peristiwa dan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian melakukan deteksi terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing.

Dalam perkara ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika dan urine melalui pemeriksaan laboratorium sesuai prosedur.

F saat ini masih berstatus terduga pelaku, sehingga seluruh proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara tersebut disebut diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana disebutkan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026. Proses hukum terhadap perkara ini selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *