Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSTNI - POLRI

Enam Sachet Diduga Sabu Ditemukan dalam Operasi Satresnarkoba Polres Soppeng

90
×

Enam Sachet Diduga Sabu Ditemukan dalam Operasi Satresnarkoba Polres Soppeng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOPPENG, CenterInvestigasi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng mengamankan seorang pria berinisial B.K. (34) dalam Operasi Sarang Narkoba yang digelar pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menyita enam sachet berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,89 gram.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 17.00 WITA itu dilakukan sebagai tindak lanjut informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng.

Example 300×600

Petugas melakukan penelusuran di sejumlah lokasi, di antaranya rumah kos di Jalan Merdeka dan kawasan Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, serta wilayah Kecamatan Lilirilau.

Berdasarkan informasi yang diterima, salah satu lokasi yang menjadi perhatian petugas adalah sebuah rumah kos yang dilaporkan memiliki aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengecekan dan pendalaman di lapangan.

Pria yang diamankan diketahui merupakan warga Jalan Masjid Raya Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Identitasnya dalam pemberitaan ini ditulis menggunakan inisial untuk menjaga proporsionalitas pemberitaan selama proses hukum berlangsung.

Selain enam sachet berisi kristal yang diduga sabu, petugas juga menyita satu sachet plastik bening kosong berukuran besar, satu unit telepon genggam Android merek Vivo, serta sebuah tas atau dompet perempuan berwarna merah yang diduga berkaitan dengan penyimpanan barang tersebut.

Seluruh barang bukti bersama pria yang diamankan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih perlu mendalami asal-usul barang bukti, dugaan keterlibatan pihak lain, serta fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Menurutnya, informasi warga dapat menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk melakukan penelusuran sesuai prosedur hukum.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, dengan tetap memperhatikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Upaya pemberantasan narkotika, lanjutnya, tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat dan langkah pencegahan yang berkelanjutan, terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Polres Soppeng mengimbau warga agar melaporkan informasi yang relevan kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi. Setiap laporan diharapkan dapat membantu aparat menindaklanjuti dugaan tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Soppeng. Namun, proses pemeriksaan dan pembuktian tetap diperlukan untuk memastikan fakta serta menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terkait.

Example 300250 Example 300250 Example 300250 Example 300250
Penulis: TeamEditor: Redaksi
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *