Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAM

Perampasan Hak Tidak Dapat di Proses Pidana Karena Tidak Memenuhi Syarat

819
×

Perampasan Hak Tidak Dapat di Proses Pidana Karena Tidak Memenuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Barru, Centerinvestigasi.id - Terkait Surat Nomor : B 24/4/Res.1.24/2024/Reskrim. Prihal Konfirmasi, atas dugaan perampasan hak yang  dilakukan oleh, Uwak Tiro, di Dusun Labaka, Desa Bulo Bulo, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, (Sulsel).

Dalam hal ini Uwak Tiro diduga telah mengaku bahwa lahan itu diperoleh dari NURDIN Bengga Mantan Suami Nurbia, atas Gantinya Uangnya yang dikasih masuk Kospin oleh NURDIN senilai Rp-500 ribu. Sementara Tanah tersebut, berdasarkan Kwitansi, bahwa LATOK RIPPA telah menerima uang dari  NURBIA BINTI TUO, senilai Rp- 400 ribu, sebagai ganti rugi Lahan diatas ada tanaman  Pohon Jeruk dan beberapa tanaman lainnya.

Example 300×600

Menurut salah satu sumber yang tidak disebutkan namanya, bahwa Setelah dikonfirmasi oleh petugas dari Pihak Polsek Pujananting, kedua belah pihak tidak memiliki bukti yang cukup kuat, sehingga tidak dapat diproses Hukum Pidana, karena tidak cukup bukti seperti Akte Jual Beli, Akte Hibah dan Sertifikat tanah," beber sumber.

Lanjut sumber menuturkan bahwa, hal itu sudah diakui oleh  Uwak Tiro, mereka menerima tanah tersebut dari Nurdin sebagai gantirugi Uangnya yang masuk di Kospin melalui Pak Nurdin, dan disaksikan  oleh seorang Oknum  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Barru. Ungkapnya.

Konfirmasi yang terpisah dari Nurdin mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan tanah tersebut kepada siapapun, "saya tidak pernah menyerahkan tanah itu kepada siapapun apalagi itu jelas bukan hak saya, milik mantan istriku Nurbia," jelasnya didepan awak media.

Tambah Nurdin, "saya rasa ada yang janggal, Kok, dugaan Perampasan merupakan tindak pidana, mau dilarikan ke Perdata, apalagi Uwa Tiro sudah mengakui bahwa saya yang berikan, dan lebih anehnya lagi tanah Nurbia itu seluas kurang lebih Satu (1) Hektar sementara dalam luas PBB yang dimilki oleh Uwak Tiro hanya seluas 30 are ada selisih 70 are yang tersisa." Terang Nurdin.

Lanjut Nurdin, kasus ini belum dapat di selesaikan oleh Pihak Polsek Pujananting, sehingga akan menunggu satu minggu kedepannya, dikasih kesempatan untuk berpikir kedua belah pihak, untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak ada kaitannya dengan yang dibahas tentang Kosping, apalagi ini sudah masuk dugaan tindak pidanan perampasan hak bukan perdata  karena  mengambil hak orang tanpa sepengetahuan si pemilik lahan.

Konfirmasi yang terpisah dari pihak Nurbia bahwa dirinya sangat dirugikan dalam hal ini, kok bisa gara gara Kospin tanahnya mamaku berpindah ke tangan Orang lain? padahal itu mamaku sudah beli sama Kakek Rippa senilai Rp- 400 ribu pada tahun 1993 beberapa tahun lalu," ucapnya lirih.

Terkait hal itu Kanit Polsek Pujananting Ajun Inspektur Polisi Dua, Rahman, SH., M. Si.,  ketika dikonfirmasi oleh awak media ini melalui WhatsApp nya, pihaknya sudah melakukan konfirmasi terhadap kedua belah pihak, terkait dugaan tindak pidana perampasan hak, karena dua bela pihak tidak memiliki dasar hukum yang kuat, Yakni : Surat Akte jual beli, Akte Hibah, dan Sertifikat, sehingga kasus ini larinya ke Perdata," jelas Kanit Pujananting.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *