Watansoppeng, Centerinvestigasi.id —
Penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen pembagian warisan yang dilaporkan Suhasni Dahlan di Polres Soppeng hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.
Laporan tersebut telah disampaikan sejak 27 Mei 2025, namun sampai sekarang masih berada pada tahap penyelidikan.
Pelapor menjelaskan, perkara bermula dari surat pembagian warisan tahun 1976 yang dibuat secara kekeluargaan tanpa melibatkan aparat pemerintah.
Surat tersebut telah ditandatangani dan/atau dibubuhi cap jempol oleh pewaris serta seluruh ahli waris, sehingga sah sebagai surat di bawah tangan.
Dalam surat pembagian warisan tersebut juga ditegaskan bahwa harta warisan yang telah dibagikan menjadi hak masing-masing ahli waris, serta tidak akan ada tuntut-menuntut di kemudian hari.
Surat tersebut disebutkan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak mana pun, dan setelah itu seluruh ahli waris membubuhkan tanda tangan maupun cap jempol sebagai bentuk persetujuan bersama.
Namun kemudian, menurut pelapor, muncul dokumen fotokopi yang diduga telah mengalami perubahan substansi, berupa penambahan tanda tangan kepala lingkungan serta keterangan “Kelurahan Botto” di bagian bawah surat.
Penambahan tersebut tidak terdapat dalam dokumen asli dan tidak pernah disepakati oleh para ahli waris.
Selain itu, pelapor juga menyerahkan dokumen lain bertahun 1985 yang diduga tidak memenuhi syarat hukum karena tidak ditandatangani oleh pewaris, tetapi telah dibubuhi tanda tangan dan stempel aparat pemerintahan. Pada masa itu, pihak yang kini berstatus terlapor diketahui menjabat sebagai Lurah Botto.
Polres Soppeng sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 20 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa pelapor, terlapor, serta saksi-saksi telah dimintai keterangan, dan telah dilakukan upaya mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan.
Perkembangan terbaru, pada 24 Desember, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Rama Putra, SH.,MH., melalui pesan tertulis WhatsApp menyampaikan bahwa laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang relevan.
Penyidik juga disebut telah memfasilitasi pertemuan untuk mediasi, namun belum menghasilkan kesepakatan, dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Meski telah ada klarifikasi tersebut, pelapor menilai proses penanganan perkara berlangsung cukup lama tanpa kejelasan hasil akhir, apakah laporan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan secara resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum secara transparan dan profesional, mengingat seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keabsahan dokumen warisan, serta pentingnya kepastian hukum dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan dokumen administratif dan riwayat jabatan publik.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Pewarta : Tim
Editor : Min



















