Barru, Centerinvestigasi.id - Terkait Surat Nomor : B 24/4/Res.1.24/2024/Reskrim. Prihal Konfirmasi, atas dugaan perampasan hak yang dilakukan oleh, Uwak Tiro, di Dusun Labaka, Desa Bulo Bulo, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, (Sulsel). Sabtu (08/06).
Dengan adanya dugaan perampasan Hak yang dilakukan oleh Uwak Tiro yang diakui dihadapan petugas Polsek Pujananting, bahwa lahan tersebut diperoleh dari NURDIN BENGGA, sebagai gantinya Uangnya yang masuk yang dikasih masuk Kospin, oleh NURDIN senilai Rp-500 ribu, sementara Tanah tersebut, berdasarkan Kwitansi, bahwa LATOK RIPPA telah menerima uang dari NURBIA BINTI TUO, senilai Rp- 400 ribu, yang tertera dalam kwitansi sebagai ganti rugi Lahan sawah dan kebun diatas ada tanaman Pohon Mangga dan Jeruk.
Menurut Nurdin dikonfirmasi awak media ini, bahwa dirinya membantah hal itu, tidak pernah menyerahkan tanah tersebut kepada siapapun, termasuk Uwak Tiro "saya tidak pernah menyerahkan tanah itu kepada siapapun apalagi itu jelas bukan hak saya, itu milik mantan istriku Nurbia," ungkapnya.
Lanjut Nurdin, Saya minta sama Uwak Tiro supaya membuktikan dihadapan hukum atas tuduhannya itu, sebelum saya laporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu, karena sudah diduga merugikan dan mempermalukan saya, atas dugaan memberikan tanah tersebut kepadanya.
Nurdin minta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam hal ini Pihak Polsek Pujananting agar semua hasil konfirmasi diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam hal ini, demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebelum hal ini kami laporkan ke Kompolnas RI, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI ," harap Nurdin dengan tegas.
Sementara dari Pihak Polsek Pujananting mengatakan bahwa keduanya memiliki bukti yang lemah, "kami tidak bisa menangani karena kasus ini karena larinya ke perdata, karena keduanya tidak ada Surat Akte Jual Beli, Akte hibah dan Sertifikat Tanah." Jelasnya.



















