Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAM

RKT-RKPS Dipertanyakan Kelompok Tani

365
×

RKT-RKPS Dipertanyakan Kelompok Tani

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – RENCANA Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKT-RKPS) jalan di tempat, padahal sudah terbentuk melalui Musyawarah Anggota Kelompok Tani (Kapoktan) di Kantor Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan, (Sulsel) pada 20 Desember 2022.

Setelah terbentuknya dan disahkannya RKT- RKPS Maka, Kelompok Tani Alompang I dan II menunggu pelaksanaan kegiatan, yang seharusnya mulai berjalan di awal bulan Januari 2023 namun sampai sekarang belum ada aktifitas. Minggu (08/09).

Example 300×600

Kendati demikian Kapoktan Alompang I mengungkapkan, dirinya sangat dipermalukan dalam ini karena ini sudah cukup lama. “Saya malu sebetulnya sama anggota kelompok tani, karena sampai sekarang belum bisa melakukan aktivitas di lahan anggota kelompoknya,” paparnya.

Menurut pendamping masyarakat Rusmin, pihaknya menganggap hal ini upaya kongkalikong dari pemegang kebijakan, karena RKT-RKPS sudah ditandatangani oleh Kepala KPH Walanae Watansoppeng dan sudah disahkan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sulawesi di Bili-Bili, Gowa, tapi belum bisa dipergunakan. “Saya anggap ini permainan kongkalikong, karena sejak terbentuknya RKT-RKPS belum ada aktivitas di Kelompok Tani Alompang I dan II sampai sekarang.

Lanjut Rusmin, dirinya tidak akan diam dalam hal ini, karena menyangkut kepentingan untuk kehidupan orang banyak, ini juga diduga melanggar Hukum atas dugaan tindak pidana Penipuan, telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya selaku pendamping masyarakat berharap kepada Dinas terkait supaya memberikan kepastian, jangan kongkalikong,” harap Rusmin.

Lanjut dia menambahkan, kemungkinan kasus ini pihaknya akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas terbentuknya RKT- RKPS pada bulan Desember 2022 yang diduga hanya Rekayasa dan terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutuhan pada 2017 silam, dengan alasan tidak mengindahkan Keputusan Menteri kehutanan RI. SK Kementerian tidak dapat difungsikan sedangkan di dalam SK Kementerian pada lembaran ke poin ke empat, izin usaha pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan metode tebang pilih, itu masih dalam hutan produksi terbatas, sedangkan sekarang sudah jelas sudah penurunan status menjadi hutan produksi, dan terkait dugaan pelanggaran Administrasi kami serahkan ke Ombudsman RI, untuk diproses.” Tutupnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *