Pohuwato, Centerinvestigasi.id – Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Pohuwato menerima remisi khusus Natal tahun 2024. Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Kepala Lapas Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo, menegaskan bahwa remisi merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi ini adalah hak narapidana yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Adi Wibowo, Rabu (25/12).
Ia menjelaskan bahwa remisi bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi warga binaan ke masyarakat. Pemasyarakatan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membina narapidana agar mampu memperbaiki diri dan sadar atas kesalahan yang diperbuat.
“Remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tambahnya.

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada durasi hukuman dan prestasi selama masa pembinaan.
“Saya ucapkan selamat kepada penerima remisi. Tunjukkan sikap yang lebih baik, patuhi aturan, dan ikuti program pembinaan dengan tekun,” pungkasnya.

Perayaan Natal di Lapas Pohuwato juga diisi dengan ibadah bersama, yang berlangsung khidmat dan penuh harapan untuk masa depan yang lebih baik bagi para warga binaan.



















