Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – PENGELOLA lahan, Alias, diduga mengabaikan kesepakatan dengan pemilik lahan, Hj. Habibi. Hal ini diungkapkan langsung oleh Hj. Habibi saat ditemui di kediamannya di Jalan Ujung, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada Rabu (08/01).

Sebelumnya, pertemuan antara Hj. Habibi sebagai pemilik lahan dan Alias sebagai pengelola telah menghasilkan kesepakatan lisan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa kayu yang terlanjur ditebang dan dijadikan bantalan tidak boleh dipindahkan atau dijual sebelum proses mediasi di Kelurahan Labessi selesai. Namun, kesepakatan ini diabaikan oleh Alias, yang justru menjual kayu tersebut tanpa persetujuan.
Tindakan Alias tersebut menuai kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk Kelurahan Labessi, Hj. Habibi, dan Rusmin sebagai pendamping sekaligus pengontrol dari media Center Investigasi. Rusmin merasa dikhianati oleh tindakan Alias.
“Saya merasa dibohongi oleh pengelola kebun. Saya sudah sampaikan secara langsung di lokasi agar kayu yang telah ditebang tidak dijual sebelum ada persetujuan dari pemilik. Pesan yang sama juga saya sampaikan di rumah Hj. Habibi. Namun, semuanya diabaikan,” tegas Rusmin dengan nada kecewa.
Rusmin menambahkan, jika Alias tetap tidak bertanggung jawab atas penjualan kayu yang dilakukan tanpa izin, masalah ini akan dibawa ke ranah hukum. “Jika dia terus melanggar, saya tidak akan ragu untuk melaporkan hal ini ke pihak berwenang,” tutup Rusmin.



















