Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Langkah ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan secara virtual pada Kamis, 27 Februari 2024.
Kajari Soppeng, Salahuddin, SH, MH, yang didampingi Kasi Pidum, Jaksa Fungsional, dan staf bidang Tindak Pidana Umum, mengajukan tiga perkara untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan konsep keadilan restoratif. Adapun tiga perkara tersebut adalah:
1. Rusmin alias Galang bin Muris, tersangka dalam kasus pencurian yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
2. Hairil Anwar alias Oleng bin Haidir, tersangka penyalahgunaan narkotika yang dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Riswandi alias Wandi bin Ridwan, tersangka penyalahgunaan narkotika yang dijerat dengan pasal yang sama.
Kajati Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan bagi ketiga tersangka setelah mempertimbangkan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Restorative Justice.
Pertimbangan Hukum
Kejari Soppeng menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak serta-merta memberikan pengampunan bagi pelaku kejahatan, tetapi lebih mengutamakan pendekatan hukum yang humanis. Dalam hal ini, tersangka penyalahgunaan narkoba hanya sebagai pengguna untuk dirinya sendiri, bukan bandar, pengedar, atau kurir. Selain itu, mereka bukan residivis, tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta memiliki rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan tim medis yang menyatakan mereka layak untuk menjalani rehabilitasi.
“Melalui mekanisme restorative justice, negara hadir memberikan pendekatan hukum yang lebih berkeadilan, terutama bagi masyarakat kecil yang terjerat kasus pidana ringan atau korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Salahuddin, SH, MH.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun penuntutan dihentikan, bukan berarti tersangka terbebas begitu saja. Mereka akan menjalani rehabilitasi sesuai prosedur yang berlaku.
Komitmen Kejari Soppeng
Kebijakan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih manusiawi dalam menangani perkara narkotika. Kejari Soppeng berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan.
“Harapan kami, dengan rehabilitasi, para tersangka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik, serta tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Kajari Soppeng.
Kebijakan ini menuai beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian mendukung langkah Kejari Soppeng dalam menerapkan keadilan yang lebih berpihak kepada korban penyalahgunaan narkoba, sementara sebagian lainnya menilai perlu adanya pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.
(Tim Redaksi Centerinvestigasi.id)



















