Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESAEKONOMI & BISNIS

Kades Lalabata Riaja Diduga Menghindar Saat Dikonfirmasi Soal Biaya Transportasi Material

231
×

Kades Lalabata Riaja Diduga Menghindar Saat Dikonfirmasi Soal Biaya Transportasi Material

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Kepala Desa (Kades) Lalabata Riaja, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Marhaban, diduga menghindar saat tim media berusaha melakukan konfirmasi pada Kamis (8/5/2025).

Kehadiran tim media bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung terkait informasi dari lapangan mengenai dugaan belum dibayarkannya biaya angkutan material timbunan dari wilayah Anrengnge ke salah satu jalan tani di Desa Lalabata Riaja.

Example 300×600

Salah seorang sopir truk tongkang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sejak pagi hingga sore dirinya bersama beberapa sopir lainnya telah menunggu kehadiran Kades di kantor desa, namun yang bersangkutan tak kunjung datang.

> “Kami datang baik-baik hanya ingin menanyakan hak kami sebagai sopir. Ada beberapa ritase timbunan yang kami angkut ke lapangan desa, tapi sampai sekarang kami belum menerima pembayaran,” ujarnya kepada Centerinvestigasi.id.

 

Ia juga menambahkan bahwa pekerjaan pengangkutan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menggunakan anggaran tahun 2024.

> “Ini pekerjaan lama, anggarannya tahun 2024. Tapi sampai sekarang belum juga dibayarkan,” ungkapnya.

 

Menurutnya, bukan hanya ia yang belum menerima pembayaran, namun juga beberapa sopir lainnya mengalami hal serupa. Mereka berharap ada kejelasan serta itikad baik dari pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan ini.

Diketahui pula, Kades Marhaban jarang aktif menggunakan ponselnya sehingga menyulitkan upaya konfirmasi lanjutan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Centerinvestigasi.id masih berupaya menghubungi Kades Lalabata Riaja untuk memperoleh klarifikasi resmi. Media ini tetap menjunjung asas keberimbangan dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Pewarta: Nurjayadi
Editor: Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *