Watansoppeng, 17 Juni 2025 , Centerinvestigasi.id — Persoalan kepemilikan lahan di Bila Tungke, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, terus bergulir dan menimbulkan perhatian berbagai pihak. Setelah mediasi kedua yang digelar pada Senin (16/06/2025) lalu, muncul sebuah surat keberatan atas permohonan sertifikat lahan yang diajukan oleh seorang warga bernama Juhari.

Namun, LSM-BPPI Kabupaten Soppeng, yang turut mengawal proses mediasi tersebut, mempertanyakan keabsahan surat tersebut. Ketua LSM-BPPI mengungkapkan bahwa surat yang bertanggal 17 Juni 2025 itu tidak memuat tanda tangan satu orang pun, baik dari pihak yang disebut sebagai penggarap lahan maupun saksi.
> “Kami menemukan surat itu di kantor Lurah Botto. Anehnya, meski mencantumkan nama lima warga dan dua saksi, surat itu tidak ditandatangani oleh satu pun dari mereka. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal validitas dan siapa yang sebenarnya membuat surat tersebut,” ujar Ketua LSM-BPPI kepada wartawan Centerinvestigasi.id.
Dalam surat yang dimaksud, disebutkan bahwa permohonan sertifikat atas nama Juhari diminta untuk tidak diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng, dengan alasan bahwa tanah tersebut dikuasai oleh warga lain sejak tahun 1980. Selain itu, disebutkan bahwa di atas lahan tersebut telah berdiri rumah tempat tinggal, dan bahwa lahan dimaksud merupakan tanah negara bebas sebelum dikuasai oleh warga.
Namun, fakta yang mencuat dalam mediasi justru menunjukkan bahwa pihak pengklaim, Djohari bin Pabbaji, memiliki dasar penguasaan sejak 1960, meski belum bersertifikat. Di sisi lain, masyarakat yang menguasai lahan mengaku hanya menempati atas dasar persetujuan lisan dari oknum pemerintah desa saat itu dan telah membayar pajak (SPPT) atas nama masing-masing selama lebih dari 20 tahun.
Pihak kelurahan dalam hal ini Lurah Botto, H. Munadir Nurdin, S.Sos, telah menyampaikan bahwa pemerintah hanya bertindak sebagai penengah dan akan memberikan kesempatan kepada para pihak, termasuk memanggil mantan kepala desa yang disebut dalam pengakuan warga.
Ketua LSM-BPPI menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak siapapun.
> “Kami hadir bukan untuk membela satu pihak, tapi hanya ingin persoalan ini diluruskan. Kalau ada oknum yang membuat atau menyebarkan surat tanpa dasar dan tanda tangan yang sah, maka hal itu bisa memicu konflik horizontal,” tegasnya.
LSM-BPPI mendesak agar semua proses, termasuk soal permohonan sertifikat lahan, dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga berharap agar BPN Kabupaten Soppeng melakukan verifikasi lapangan yang objektif dan melibatkan semua unsur masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Pewarta : Tim
Editor : Min















