Watansoppeng, 10 Juli 2025, Centerinvestigasi.id –
PROSES mediasi tahap ketiga terkait sengketa kepemilikan tanah di Dusun Padali, Desa Tellulimpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, kembali digelar oleh Pemerintah Desa Tellulimpoe pada Kamis (10/7/2025). Mediasi ini merupakan lanjutan dari dua upaya sebelumnya yang belum mencapai kesepakatan karena tidak dihadiri oleh pihak terlapor.
Mediasi dilaksanakan atas permohonan Nurhayati binti Beddu Salang, yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas tanah yang kini bersertifikat atas nama almarhumah Ikaya, ibu dari pihak yang dilaporkan, Sulfiani.
Dalam forum mediasi ketiga ini, Sulfiani kembali tidak hadir, meskipun sebelumnya telah menerima surat panggilan resmi dari Pemerintah Desa tertanggal 7 Juli 2025. Kepala Desa Tellulimpoe, Darwis, S.IP, menyayangkan ketidakhadiran yang bersangkutan.
> “Kami sudah menyampaikan tiga kali surat pemanggilan resmi untuk mediasi. Tapi yang bersangkutan tidak hadir juga. Pemerintah Desa tentu akan mengambil langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Darwis.
Hadir dalam mediasi tersebut beberapa saksi penting yang menguatkan klaim pelapor, di antaranya Ladacing, yang merupakan saudara kandung almarhumah Ikaya, serta Kartini (anak dari almarhum Ikalibu, penjual awal tanah), dan tokoh masyarakat setempat, Petta Lehe.
Menurut Ladacing, tanah tersebut awalnya dibeli oleh Beddu Salang, bukan oleh Ikaya.
> “Kami tahu benar tanah itu dibeli oleh saudara kami, Beddu Salang, dari Kalibu. Kami tinggal di sana sejak kecil setelah tanah itu dibeli. Jadi bukan milik Ikaya,” ungkap Ladacing.
Sementara itu, menurut sumber internal desa yang enggan disebutkan namanya, pihak Sulfiani menilai bahwa dirinya tidak bersalah karena menjual tanah atas dasar sertifikat yang tertera atas nama ibunya.
Pemerintah Desa dalam berita acara resmi menyatakan bahwa apabila pihak terlapor tetap tidak menunjukkan itikad baik, maka pihak pelapor dipersilakan menempuh jalur hukum ke aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian atau kejaksaan.
> “Kami pemerintah desa hanya memfasilitasi ruang mediasi. Bila tidak ada titik temu, kami tidak berwenang memaksa, namun akan menyerahkan proses ini ke instansi berwenang jika diminta oleh pihak yang bersengketa,” tegas Kepala Desa.
Upaya mediasi ini menjadi bagian dari penyelesaian sengketa berbasis musyawarah mufakat sebagaimana diatur dalam regulasi desa dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa telah menempuh tiga kali panggilan resmi dan akan mencatatnya sebagai dokumen administratif untuk laporan lebih lanjut.
Pewarta: Tim Investigasi
Editor: Min
Media Center: www.centerinvestigasi.id

















