Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH - DESAEKONOMI & BISNISHUKUM & HAMKRIMINAL - KORUPSIOLAHRAGASUARA RAKYAT

Mafia Tanah Diduga Beraksi di Enrekang, Warga Pertanyakan Gugatan Malle Puniga atas Lahan Bersertifikat

658
×

Mafia Tanah Diduga Beraksi di Enrekang, Warga Pertanyakan Gugatan Malle Puniga atas Lahan Bersertifikat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Enrekang, Centerinvestigasi.id , 16 Juli 2025, WARGA Dusun Bissakan, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, dibuat geger oleh kemunculan gugatan atas tanah bersertifikat milik Ranru yang diduga dilakukan oleh Malle Puniga pada tahun 2019.

Lahan seluas 7.379 meter persegi, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 206, 606/1997, 307, 1659/1997, dan 502.1/113/53-21/ps/1997, selama ini digarap oleh Muhammad Anas dan Selle. Namun tiba-tiba, Malle Puniga menggugat para penggarap tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Enrekang.

Example 300×600

Menurut salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Malle Puniga dikenal luas sebagai figur kontroversial yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah di Kabupaten Enrekang dan sekitarnya. “Ia bahkan sempat menyatakan bahwa pemilik sah tanah, Ranru, telah meninggal dunia, padahal kenyataannya Ranru masih hidup,” ujar sumber tersebut.

Gugatan Malle di PN Enrekang ditolak. Namun, ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, dan disebut-sebut menang. Anehnya, menurut warga, tidak ada salinan resmi putusan yang diperlihatkan, hanya klaim melalui sambungan telepon.

Sumber menambahkan bahwa pada tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), tidak ditemukan nama Malle Puniga dalam putusan yang dikeluarkan. “Putusan MA tidak menyebutkan nama Malle, lalu kenapa tiba-tiba ada eksekusi atas namanya?” tandasnya.

Pada tahun 2024, tim eksekusi dikabarkan turun ke lokasi sebagai tindak lanjut permohonan atas nama Malle Puniga, dan eksekusi tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada 2025. Namun pihak tergugat tidak hadir, dan masyarakat yang menyaksikan mengaku bingung dengan jalannya proses eksekusi.

Jufri, salah seorang warga yang turut mendampingi pemilik lahan, Ranru, menyambangi Kantor BPN Enrekang untuk meminta klarifikasi. Pihak BPN memastikan bahwa lahan tersebut secara sah terdaftar atas nama Ranru, tanpa ada data lain atas nama Malle Puniga.

“Maka yang kami pertanyakan, alas hak apa yang dipakai Malle untuk menggugat? Sertifikatnya jelas atas nama Ranru. Kok bisa-bisanya dia tiba-tiba punya tanah di situ, aneh bin ajaib,” ucap Jufri dengan nada heran.

Kasus ini semakin menimbulkan tanda tanya besar dan membuka ruang dugaan adanya praktik manipulasi hukum dan permainan oknum yang berkepentingan dalam sengketa pertanahan di Enrekang.

Centerinvestigasi.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari BPN, Pengadilan Negeri Enrekang, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Pewarta: Tim Investigasi
Editor: Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *