Kolaka,CenterInvestigasi.id – 30 Juli 2025 — Polemik antara masyarakat Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, dengan perusahaan tambang nikel PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pola pelaporan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yang terkesan lebih memilih langsung ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ketimbang Polres Kolaka, meski secara yurisdiksi dan geografis, Polres Kolaka jelas lebih dekat dan berada dalam wilayah hukum tempat kejadian perkara.

Fenomena ini bukan kali pertama. Sejumlah pengaduan dari pihak PT. CNI atas peristiwa-peristiwa yang melibatkan masyarakat kerap langsung ditujukan ke Polda Sultra. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: Apakah Polres Kolaka tidak lagi dianggap layak atau bahkan tidak dipercaya dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan PT. CNI?
Situasi ini semakin memperkeruh suasana setelah Polda Sultra menerbitkan undangan klarifikasi terhadap 12 warga Wolo yang ikut dalam aksi unjuk rasa pada 14 Juni 2025 lalu, dengan tuduhan melanggar Pasal 170 KUHP (tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum).
Yang membuat langkah ini menuai kritik tajam adalah penggunaan nama panggilan sehari-hari dalam surat undangan klarifikasi yang dikirimkan oleh kepolisian. Setidaknya 6 dari 12 surat tercatat tidak mencantumkan identitas resmi sesuai KTP, melainkan hanya nama akrab yang biasa digunakan di lingkungan sosial.
Aspek Administratif dan Legalitas Diragukan
Penggunaan nama panggilan dalam surat pemanggilan aparat penegak hukum dinilai tidak hanya tidak lazim, tetapi juga berpotensi cacat administrasi. Menurut Pasal 1 angka 21 KUHAP, pemanggilan harus dilakukan kepada orang yang identitasnya jelas sesuai data kependudukan. Kesalahan dalam pemanggilan, baik dalam nama maupun alamat, dapat membuka ruang pembelaan hukum, bahkan menggugurkan proses hukum karena dinilai melanggar hak atas identitas yang sah.
Pakar hukum pidana dari Universitas Haluoleo, Dr. Firman L., menyebut bahwa:
“Pemanggilan menggunakan nama panggilan sehari-hari, apalagi untuk perkara serius seperti Pasal 170 KUHP, merupakan pelanggaran terhadap asas legalitas dan prinsip formil dalam hukum acara pidana. Ini bisa menjadi celah pembelaan dan bahkan menjadi preseden buruk bagi profesionalisme penyidikan.”
Pertanyaan yang Mengemuka: Ada Apa Antara PT. CNI dan Polda Sultra?
Masyarakat Wolo dan sekitarnya mulai bersuara lantang, mempertanyakan relasi yang tampak ‘istimewa’ antara PT. CNI dan Polda Sultra. Mengapa pengaduan selalu difokuskan ke Polda dan bukan Polres? Apakah ada kepentingan tertentu yang membuat jalur penanganan hukum “dinaikkan levelnya” langsung ke Polda? Apakah ini bentuk distrust PT. CNI terhadap Polres Kolaka atau ada motif lain yang belum terungkap ke publik?
Pertanyaan-pertanyaan ini wajar muncul ketika proses hukum mulai terlihat menyimpang dari prosedur yang berlaku. Dalam masyarakat demokratis, hukum bukan hanya soal substansi, tetapi juga harus dijalankan dengan cara-cara yang transparan, akuntabel, dan adil—baik untuk korporasi maupun warga negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT. CNI maupun Polda Sultra
Pewarta : Team kolaka
Editor : Min



















