Enrekang, Centerinvestigasi.id – POLEMIK sengketa tanah yang menyeret nama Ranru kembali memunculkan sorotan. Jufri, selaku penerima kuasa dari pemilik sertifikat tanah atas nama Ranru, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang agar menunjukkan secara jelas lokasi tanah milik kliennya di lapangan.

Sertifikat tanah Ranru tercatat seluas 7.379 m². Berdasarkan keterangan dari Bagian Pengukuran BPN Enrekang, tanah tersebut tidak berkaitan dengan obyek sengketa yang digugat di Pengadilan Negeri Enrekang, yang disebut memiliki luas sekitar 2 hektar. Bahkan BPN menyebut, sertifikat itu juga tidak termasuk dalam obyek yang telah dieksekusi.
Namun di lapangan, Muhammad Anas selaku pengelola kebun milik Ranru mengaku sudah mengalami eksekusi lahan. Ironisnya, saat ia meminta salinan berita acara eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Enrekang menolak memberikan dengan alasan dokumen tersebut sudah diserahkan kepada kuasa hukum pihak terkait.
Di sisi lain, permintaan pengukuran untuk pengembalian batas tanah juga tertunda. Petugas BPN menyatakan tidak berani melaksanakan pengukuran karena adanya putusan pengadilan. Padahal, hingga kini salinan putusan yang dijadikan dasar belum pernah ditunjukkan secara resmi kepada pemilik tanah maupun pihak tergugat.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik terkait transparansi lembaga negara, baik BPN maupun Pengadilan Negeri Enrekang. Apalagi, dalam prinsip pelayanan publik, setiap keputusan atau putusan seharusnya disampaikan secara terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, BPN Kabupaten Enrekang maupun Pengadilan Negeri Enrekang belum memberikan penjelasan resmi. Centerinvestigasi.id masih berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Pewarta: Tim
Editor: Min



















