Kolaka, Centerinvestigasi.id – 24 September 2025.
Kepolisian Sektor (Polsek) Wolo kembali menunjukkan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Unit Reskrim Macan Wolo, dipimpin Kapolsek Wolo IPTU Micerikordias, S.Tr.K, berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor di wilayah Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Pelaku berinisial Maryunus (46), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia ditangkap pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 17.00 WITA hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Wolo Polres Kolaka dan Unit Reskrim Polsek Poleang Barat Polres Bombana.
Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Ahmad Mauludin pada 17 September 2025. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi DT 6365 YH, yang diparkir di halaman rumahnya di Desa Lapao-Pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Langkah Kepolisian
Dalam penanganan perkara ini, Polsek Wolo melakukan sejumlah tindakan:
Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Memeriksa saksi-saksi.
Melakukan interogasi terhadap pelaku.
Menyusun administrasi penyidikan.
Menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo berhasil diamankan. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara.
Kapolsek Wolo, IPTU Micerikordias, S.Tr.K, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti sinergi polisi dengan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk selalu responsif terhadap laporan warga. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama, dan setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Wolo berharap masyarakat semakin percaya bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta : Tim Kolaka
Editor : Min



















