Watansoppeng, Centerinvestigasi.id —Sebanyak lima warga Kabupaten Soppeng menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng, Rabu (29/10/2025).
Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor BPN Watansoppeng, Jalan Salo Tungo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Proses penyerahan dilakukan langsung petugas Loket, sebagai perwakilan dari pihak BPN Watansoppeng.
Tiga warga pertama yang menerima sertifikat yaitu:
1- A. M. Ichsan, warga Jalan Kompleks Pasar Sentral, dengan berkas Pelepasan Hak.
2- Kadir, warga Pallapaoe, dengan berkas Roya (penghapusan hak tanggungan).
3- Astuti Ulandari, warga Assessungenge, dengan berkas Pemisahan bidang tanah.
Kemudian, menyusul dua warga lainnya yaitu:
4. Nurdin, warga Desa Bulue Balik, dengan sertifikat atas nama dirinya yang diterbitkan melalui berkas pembaruan data kepemilikan.
5. Seorang warga asal Lolloe, yang juga menerima sertifikat, namun namanya tidak disebutkan dalam daftar resmi penyerahan.
Usai penyerahan, para penerima sertifikat diwawancarai langsung oleh Pimpinan Redaksi Media Centerinvestigasi.id, Rusmin, di ruang pelayanan Kantor BPN Watansoppeng.
Kegiatan peliputan turut dihadiri oleh beberapa media, di antaranya Media Centerinvestigasi.id, Media Pemburu Fakta, serta Jurnalsepernas.id yang diwakili oleh Ahmad Fitrah dan Asdar.
Dalam wawancara, A. M. Ichsan menyampaikan rasa syukurnya setelah proses pelepasan hak tanahnya dinyatakan selesai.
“Alhamdulillah, saya sangat terbantu dengan pelayanan di BPN. Semua prosesnya jelas dan cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Kadir mengatakan bahwa proses roya atau penghapusan hak tanggungan berjalan dengan lancar berkat pendampingan dari pihak BPN.
“Pelayanan BPN sangat baik, dan saya merasa lega karena dokumen saya sekarang sudah resmi dan sah,” tuturnya.
Sedangkan Astuti Ulandari mengungkapkan rasa terima kasih atas selesainya berkas pemisahan tanah miliknya.
“Saya berterima kasih kepada BPN Watansoppeng atas bantuannya. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan,” katanya.
Lebih lanjut petugas loket menjelaskan bahwa penyerahan Sertipikat ini merupakan produk dari pelayanan rutin BPN dalam memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.
“Kami dari BPN terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mempercepat proses administrasi pertanahan di Kabupaten Soppeng,” jelasnya.
Penyerahan sertifikat berlangsung tertib, lancar, dan penuh keakraban, menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Pewarta: Tim Centerinvestigasi.id
Kontributor: Ahmad Fitrah (Pemburu Fakta), Asdar (Jurnalsepernas.id)
Editor: Rusmin















