Watansoppeng, Centerinvestigasi.id -SECARA umum istilah penyerobotan tanah dapat diartikan sebagai perbuatan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum, melawan hak atau melanggar peraturan hukum yang berlaku.
Penyerobotan lahan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Hal tersebut dialami oleh Nari panggilan sapaan Nahari selaku korban yang merupakan pemegang hak, membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), setiap tahun nya hingga sekarang. Selain itu Nari juga memiliki Surat Penyataan dengan Nomor Register : 21/LBTR/X/2013 diketahui oleh Kepala Dusun(Kadus) Risno dan disahkan oleh Kepala Desa(Kades) Labatata Riaja Marhaban pada tahun 2013 yang silam. korbannya berdomisili di Panincong, Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Selasa ( 27/02).
Menurut Korban, bahwa dirinya sudah melaporkan kasus tersebut."Saya sudah laporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), polres Soppeng pada 3 Januari 2024 sebulan yang lalu, namun sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak penyidik Polres Soppeng.
“Namun sebelumnya saya pernah ditelepon oleh seseorang yang mengaku dari penyidik Polres Soppeng, bahwa pihaknya masih sibuk untuk menghadapi Pemilu,"ucap korban menirukan ucapan penyidik dari Polres Soppeng.
Lanjut Korban, menuturkan bahwa dirinya merasa dirugikan dalam hal ini, karena sudah lebih satu bulan lamanya, setelah mereka melaporkan pelakunya belum juga diproses, dia masih saja melanjutkan aktifitasnya dikebun tersebut. Ada apa dibalik semua itu? Apakah pelakunya kebal hukum? atau diduga ada baking dibelakangnya. "Ucapnya.
Korban menambahkan, apalagi sekarang jagung yang ditanam sipenyerobot lahan sudah hampir panen kok, belum diproses, dan dibiarkan.
“Saya sepertinya dianggap masyarakat kecil, dan juga lemah, sehingga tidak diperhatikan, apa hukum itu menandakan tajam kebawah, tumpul keatas?" tanya korban.
Korban berharap kepada penegak hukum (APH), khususnya penyidik Polres Soppeng, supaya laporannya diproses,"Saya minta agar sipenyerobot lahan di proses dan dihentikan dulu akti fitasnya, sambil menunggu proses Hukum, supaya jagung yang mereka tanam tidak dibiarkan di petik, sebelum ada ke pastian Hukum,"harapnya.
Konfirmasi yang terpisah dari Kasat Reskrim polres Soppeng Iptu Ridwan, SH.MH melalui telepon WhatsApp nya mengatakan dalam tulisan, bahwa pihaknya sementara dalam penyelidikan pendalaman."Kasus ini sementara dalam proses penyelidikan, pendalaman pak," jelasnya singkat.
Kasus ini dikontrol oleh Media Centerinvestigadi.id.dan Jurnalsepernas id.
(Herijal)



















