SOPPENG, CENTERINVESTIGASI.ID — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng terus mendalami laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Suhasni Dahlan pada Mei 2025 lalu.
Perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) bernomor B/677/IX/Res.1.9/2025/Reskrim, tertanggal 20 Oktober 2025.
Dalam surat yang ditandatangani oleh AKP Dodi Ramaputra, S.H., M.H., selaku Kepala Satuan Reskrim Polres Soppeng, disebutkan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/99/IV/2025/SPKT/POLRES Soppeng/Polda Sulsel, tertanggal 27 Mei 2025.
Penyidik telah memeriksa pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi, serta masih mengumpulkan keterangan tambahan guna memperjelas duduk perkara.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan upaya mediasi apabila kondisi antara kedua pihak memungkinkan tanpa menghambat proses hukum.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan dan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Semua proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Dodi Ramaputra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan Centerinvestigasi.id, beberapa hari yang lalu.
Sementara itu, pelapor S.D. menyampaikan harapannya agar kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dapat segera menemukan kejelasan hukum.
“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti dan keterangan kepada penyidik. Besar harapan kami agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Kabupaten Soppeng, R.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
“Kami dari LSM-BPPI tetap berkomitmen mengawal dan mendampingi pelapor. Dugaan pemalsuan dokumen ini tidak bisa dianggap sepele karena bisa merugikan hak orang lain. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional,” ujarnya.
Polres Soppeng dalam SP2HP itu juga menunjuk IPDA Fausri Islamuddin Baso, S.H. sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya terbuka terhadap setiap informasi tambahan dari masyarakat dan siap menindaklanjuti secara proporsional.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dokumen penting yang diduga digunakan secara tidak sah. Aparat kepolisian diharapkan dapat menyelesaikan perkara ini dengan transparan, profesional, dan berkeadilan.
Reporter: Tim Redaksi Center Investigasi
Editor: Rusmin – Pimpinan Redaksi
Sumber: SP2HP Nomor B/677/IX/Res.1.9/2025/Reskrim – Polres Soppeng



















