Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITABREAKING NEWSTNI - POLRI

Proses Penyelidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Soppeng Dipertanyakan, Publik Soroti Minimnya Keterbukaan

409
×

Proses Penyelidikan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Soppeng Dipertanyakan, Publik Soroti Minimnya Keterbukaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOPPENG, Centerinvestigasi.id – Selasa, 7 Maret 2026. Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan Nomor: LP/B/29/SPKT Polres Soppeng Polda Sulawesi Selatan tertanggal 27 Januari 2026 kini menjadi perhatian publik.

Sorotan ini mencuat setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP/A.1) Nomor: B/78/AI/Res.1.118/2026/Reskrim tertanggal 29 Januari 2026, yang dinilai belum memberikan gambaran utuh mengenai perkembangan substansi perkara.

Example 300×600

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyampaikan bahwa laporan masih dalam tahap penyelidikan. Namun, publik menilai informasi yang disampaikan masih bersifat umum dan belum menjelaskan secara rinci langkah-langkah konkret yang telah dilakukan, seperti jumlah saksi yang telah diperiksa, perkembangan pengumpulan alat bukti, maupun tahapan gelar perkara.

Bahkan, proses penanganan perkara ini kini telah memasuki rentang waktu beberapa bulan sejak diterbitkannya SP2HP pertama, namun belum terlihat adanya informasi lanjutan yang disampaikan secara terbuka kepada pelapor maupun publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas dan transparansi proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Secara normatif, keterbukaan dalam penanganan perkara merupakan bagian dari kewajiban aparat penegak hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 7 ayat (1) huruf g, yang menegaskan bahwa penyidik wajib bertindak profesional serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, kewajiban penyampaian perkembangan perkara secara berkala kepada pelapor juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana melalui mekanisme SP2HP sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Prinsip keterbukaan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik, termasuk institusi kepolisian, untuk memberikan informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan.

Di sisi lain, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditegaskan bahwa Polri memiliki fungsi penegakan hukum sekaligus pelayanan kepada masyarakat yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sejumlah pemerhati hukum menilai, transparansi dalam proses penyelidikan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik. Minimnya informasi yang disampaikan berpotensi menimbulkan persepsi negatif, meskipun proses hukum masih berjalan.

Untuk itu, publik mendorong Polres Soppeng agar dapat memberikan penjelasan yang lebih proporsional terkait perkembangan perkara, tanpa mengganggu substansi penyelidikan, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lanjutan dari pihak terkait yaitu Sat.Reskrim Polres Soppeng mengenai perkembangan terbaru perkara dimaksud.

Pewarta : Amirullah

Editor     : Redaksi

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *