BOJONEGORO, Centerinvestigasi.id – Pemerintah Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sidorejo Nomor 141/45, 46, 47, 48/KEP/412.409.16/2025 tentang pengesahan pengangkatan sejumlah perangkat desa.
SK tersebut dibacakan pada Rabu, 24 Desember 2025, yang menetapkan empat jabatan perangkat desa, yakni Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Dusun Grogol.
Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa pengangkatan perangkat desa dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi Bupati Bojonegoro melalui surat bernomor 141/2546/412.211/2025 tertanggal 5 Desember 2025.
Berdasarkan data yang tercantum dalam SK, jabatan Kepala Dusun Grogol diisi oleh Adhe Putri Sahardean dengan latar belakang pendidikan SMA.
Selain itu, Anisatul Maghfiroh diangkat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan dengan latar belakang pendidikan D.I.
Sementara itu, M. Abdul Aziz ditetapkan sebagai Kepala Seksi Pelayanan dan Mat Ropii sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, yang keduanya tercatat memiliki latar belakang pendidikan SMA.
Seiring dengan pengangkatan tersebut, sebagian warga Desa Sidorejo menyampaikan perhatian dan harapan agar proses pengisian perangkat desa dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa warga juga berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait mekanisme seleksi dan pertimbangan pengangkatan perangkat desa, guna menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam SK tersebut juga disebutkan bahwa masa jabatan perangkat desa berlaku hingga yang bersangkutan mencapai usia 60 tahun.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Sidorejo belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas perhatian yang berkembang di masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi untuk pihak-pihak terkait.
Pewarta: Redho
Editor: Min



















