Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
BREAKING NEWS

Kuasa Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hasil Pengukuran Pengembalian Batas Tanah Almarhum Ranru

391
×

Kuasa Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hasil Pengukuran Pengembalian Batas Tanah Almarhum Ranru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Enrekang, Centerinvestigasi.id —  Kurang lebih tiga (3) Minggu pasca dilaksanakannya pengukuran pengembalian batas tanah milik Ranru (almarhum) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang pada 10 Desember 2025, hasil resmi pengukuran hingga kini belum juga diterbitkan. Pihak keluarga melalui kuasa yang telah ditunjuk masih menunggu kepastian dari instansi berwenang.

Objek tanah yang dilakukan pengukuran tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00026 atas nama almarhum Ranru, dengan luas lahan 7.379 m², berlokasi di Dusun Bisakan, Desa Lebang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang. Semasa hidupnya, almarhum diketahui telah memberikan kuasa penuh kepada Jufri untuk mengurus dan mewakili seluruh kepentingan administrasi terkait tanah tersebut, termasuk proses pengukuran dan pengembalian batas.

Example 300×600

Pengukuran pengembalian batas tanah tersebut dilakukan oleh BPN Kabupaten Enrekang dengan melibatkan pihak-pihak terkait serta disaksikan oleh aparat keamanan setempat.

Proses pengukuran di lapangan berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Namun hingga saat ini, hasil resmi pengukuran belum diterima oleh pihak kuasa. Kepada Tim Investigasi Media Centerinvestigasi.id, Jufri menyampaikan bahwa dirinya telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak BPN Enrekang guna mempertanyakan kejelasan hasil pengukuran tersebut.

Saya dijanjikan oleh pihak BPN Enrekang bahwa hasil pengukuran pengembalian batas tanah ini akan dikeluarkan pada 8 Januari 2026. Sampai sekarang kami masih menunggu realisasinya,” ujar Jufri.

Menurut Jufri, kepastian hasil pengukuran sangat penting sebagai dasar hukum yang jelas bagi ahli waris serta untuk menghindari potensi permasalahan atau sengketa di kemudian hari. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses administrasi yang tengah berjalan di BPN Kabupaten Enrekang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Enrekang belum memberikan pernyataan resmi terkait penerbitan hasil pengukuran pengembalian batas tanah tersebut.

Media Centerinvestigasi.id akan terus melakukan pemantauan dan konfirmasi lanjutan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak publik atas informasi.

Catatan Redaksi

Centerinvestigasi.id berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini diperoleh dari keterangan narasumber dan fakta lapangan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi BPN Kabupaten Enrekang maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Pewarta: Sudirman

Editor: Min

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *