Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Pungutan Liar ( Pungli ) diduga marak terjadi, namun sebagian masyarakat menganggap bahwa itu hal biasa biasa saja, tidak menyadari bahwa memberikan sumbangan kepada orang yang tidak tepat, yang tidak memiliki Dukumen resmi dari Pemerintah itu hanya mubasir, karena diduga tidak tepat sasaran.
Hal itu terjadi Panti Asuhan AN,NUR diduga melakukan pungutan liar ( Pungli ), berkedok Minta Sumbangan atas nama Panti Asuhan AN,NUR, yang dilakukan diluar kota Makassar, untuk minta sumbangan lintas kabupaten/kota yakni; Soppeng dan Wajo dan tidak menutup kemungkinan sudah beredar di Kabupaten lainnya, dilakukan secara Ilegal, tidak memiliki surat rekomendasi dari pemerintah setempat, untuk melakukan pungutan minta sumbangan disetiap kabupaten/Kota, karena melakukan pungutan tanpa diketahui oleh pemerintah diduga PUNGLI.
Rata rata yang meminta sumbangan dari luar Daerah, salah satunya yang yang dilakukan oleh inisial AD (21) merupakan warga Jeneponto, sebagai seksi dana dan beberapa teman lainnya yang beroperasi di Kabupaten Wajo. bekerja sama dengan pihak Panti Asuhan AN,NUR. di KotaMakassar.
Adapun bentuk kerja sama yang mereka, dengan cara bagi hasil tergantung besar kecilnya yang didapatkan, biaya ditanggung sendiri.
Kejadian tersebut diketahui setelah adanya informasi dari warga Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan,( Sulsel ) pada Rabu (07/05).
Menurut warga bahwa dirinya didatangi seorang lelaki minta sumbangan mengatasnamakan Panti Asuhan AN.NUR dari Makassar.
Tidak menunggu lama Tim Center Investigasi dan Reporting ( CIR ) mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) langsung
konfirmasi kepada pelaku inisial AD.
Pada kesempatan itu pelaku inisial AD bahwa dirinya hanya sebatas mitra bukan orang binaan panti, ” saya cuma mitra dari pihak panti Asuhan AN,NUR. Adapun hasilnya kami bagi dengan pihak yayasan setelah dikeluarkan semua ongkos pengeluaran mulai tranportasi, konsumsi, dan biaya penginapan,” jelas AD.
Lanjut dia menambahkan bahwa dirinya mengakui ada beberapa temannya yang beroperasi di wilayah Wajo dan kabupaten Soppeng. Dia juga mengaku bahwa baru kalin ini bergabung di yayasan AN–NUR. Saya baru bergabung pak , saya sama sekali tidak yang namanya surat surat yang harus dilengkapi, karena yang itu saja saya dikasih oleh pihak Yayasan AN-NUR.
Terkait hal itu menurut salah satu pihak dari panti asuhan ketika dikonfirmasi oleh Tim CIR. bahwa dirinya mengakui bahwa pihaknya melakukan pemungutan sumbangan atas nama Yayasan tidak memiliki Ijin legal termasuk rekomendasi dari pemerintah setempat.”itu benar pak, saya akan coba mengurus secepatnya.Terima kasih atas informasinya pak,” tutupnya.
Disampaikan kepada seluruh lapisan Masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan, Apabila menerima tamu yang meminta sumbangan supaya diperiksa ijinnya dari mana dan apa tujuannya, terutama harus diketahui pemerintah setempat, Agar sumbangan yang Anda berikan tepat sasaran dan tidak Mubasir, mendapat berkah dari Allah SWT. Aamiin YRA…



















