Barru, Centerinvestigasi.id – Gegara Kospin Tanah Milik Nurbia Binti Tuo, seluas kurang lebih 1Hektar yang diperoleh dari Kakek Rippa pada tahun 1993, kini jadi korban dugaan perampasan hak, yang dilakukan oleh Uwak Tiro, di Dusun Labaka, Desa Bulo Bulo, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan Sulawesi (Sulsel).

Hal tersebut dipertemukan dan dikonfirmasi di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Pujananting, dari Pihak Wak Tiro, Delapan Delapan (8) orang saksi, yang dihadirkan. Sementara dari pihak Nurbia, cuma Dua (2) orang,pada Rabu (05/06).
Kedelapan Saksi dari pihak Uwak Tiro memperlihatkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2022, namun demikian, tidak ada keputusan karena tanah tersebut merupakan milik dari Nurbia bukan tanah dari Nurdin Bengga, sementara pihak Wak Tiro mengaku bahwa tanah tersebut diperoleh dari Nurdin.
Menurut Uwak Tiro bahwa tanah tersebut diperoleh dari Nurdin, atas ganti rugi uangnya yang masuk Kospin senilai Rp- 500.000, yang dimasukkan oleh Nurdin,”saya peroleh tanah tersebut dari Nurdin atas Ganti rugi, uang saya yang masuk Kospin, tuturnya.
Menurut Nurdin ketika dikonfirmasi oleh Tim Center Investigasi dan Reporting, (CIR) Bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan tanah tersebut kepada siapapun,”Saya tidak pernah menyerahkan tanah itu kepada siapapun, apalagi itu bukan milik saya, itu milik Nurbia mantan istri saya,”ungkapnya.
Lanjut Nurdin Kalau memang Uwak Tiro menganggap bahwa saya pernah menyerahkan itu tanah silahkan Tuntut saya. Apalagi ini tidak ada kaitannya dengan Kospin,”jelasnya.
Ditempat yang sama Menurut Kanit Polsek Pujananting, Ajun Inspektur Polisi Dua Abdul Rahman,SH.M.Si.”dalam hal ini Pak Nurdin Harus dihadirkan sebagai kunci atas dasar isian tanah tersebut, “jelasnya.
Kanit meminta agar Pak Nurdin dihadirkan karena beliau sebagai saksi kunci atas dasar isian tanah tersebut, saya minta supaya pak Nurdin dihadirkan sebagai saksi,”harapnya dengan tegas.

















