Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAM

Penganiayaan Terhadap IRT Masih Berkeliaran

492
×

Penganiayaan Terhadap IRT Masih Berkeliaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Ketika pertama kali mendengar kata pemukulan pasti identik dengan suatu Tindakan pidana penganiayaan, pemukulan / penganiayaan di Indonesia diatur dalam pasal 351 KUHP S/d 356 KUHP dengan ancaman mulai dari 2 tahun 8 bulan s/d 8 tahun + 1/3 jika perbuatan itu masuk kategori penganiayaan berat terencana terhadap orang.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Inisial MN (31) beralamat di Lakacere, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Example 300×600

Kejadian tersebut bermula terkait adanya pinjaman sementara terhadap P inisial EL yang merupakan istri dari WY terduga pelaku pengeniayaan.Pada 31 Januari Januari 2024 inisial EL meminjam uang senilai Rp- 500 ribu, karena anaknya masuk dirumah sakit. Pada saat itu istri pelaku sangat membutuhkan uang, sehingga korban meminjam Rp-500 ribu dan diberi secara cuma cuma Rp- 200 ribu total uang yang diterimanya pada saat itu Rp-700 ribu, karena pihak korban merasa kasihan melihat kondisi anak pelaku yang sedang keritis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala Watansoppeng, namun uang dipinjam tersebut belum juga dikembalikan.

Pada saat korban butuh uang untuk tambahan belanja menghapi Hari Raya yang tinggal beberapa hari lagi,maka korban menghubungi istri pelaku melalui telepon selulernya, istri pelakupun meminta supaya korban datang kerumahnya di Calio Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, untuk mengambil uang tersebut.


Hal itupun ditanggapi serius oleh korban, sehingga mendatangi rumah pelaku, setelah sampai dirumah pelaku, pelaku langsung memanggil istrinya, tidak lama kemudian istri pelaku mau bayar tiba tiba pelaku langsung marah marah dan menghempaskan Hpnya dan langsung memukul kepala korban sebanyak dua kali, yang disaksikan oleh Suami korban inisial UD dan dua orang saksi lainnya Lelaki inisial AN dan Perempuan inisial IC.

Setelah kejadian tersebut korban langsung mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres Soppeng) untuk melaporkan kejadian yang dialaminya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat Laporan Polisi Nomor :LP/B/162//VI/2024/SPKT.Jumat (07/06) pukul 18:30.

Menurut Saksi bahwa korban dipukul sebanyak dua kali dibagian kepalanya oleh pelaku, namun pihak dari korban termasuk suaminya tidak melakukan perlawanan karena sadar yang namanya hukum.biar hukum yang membalasnya,”ucapnya.

Terkait hal itu dikonfirmasi inisial UD suami korban oleh Tim Center Investigasi dan Reportingr mengatakan, dirinya melihat langsung kejadian istrinya dipukul sama pelaku L inisial WY, saya melihat langsung istriku dipukul didepan mata, saya berusaha untuk menahannya, tidak sempat karena jaraknya ada beberapa meter, setelah istri saya dipukul saya sempat berpikir perlawanan balik tapi saya pikir lebih baik saya serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. ” Ungkap suami korban.

Lanjut dia berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terhusus Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) agar serius menangani persoalan ini.supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, “pintanya.

Setelah kejadian korban bersama suaminya dan dua orang saksinya langsung mendatangi Mapolres Soppeng untuk melaporkan kejadian yang dialaminya di (SPKT) Polres Soppeng pada Jumat (07/06) pukul 18:30.kemudian dilanjutkan untuk mengambil Visum di RSUD LATEMMAMALA Soppeng Nomor RM: 08 75 68.

Menurut korban ketika dikonfirmasi oleh Tim media centerinvestigasi.id- mengatakan bahwa pihaknya merasa tidak nyaman karena pelaku masih lalu lalang berkeliaran.saya melihat langsung pada Senin malam setelah magrib lewat jalan poros Soppeng Bone di Calio bawah mobil truk.

Korban berharap kepada pihak APH Polres Soppeng supaya serius menangani persoalan ini, terhusus khususnya PPA karena ini diduga penganiayaan murni, “pintanya.

Terkait hal tersebut menurut Kasat reskrim polres Soppeng Iptu Ridwan SH.MH ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya sementara dalam Proses Lidik dan menunggu hasil Visum.” Jelasnya Singkat.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *