Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAM

Tindak Lanjuti Pengaduan, Komnas HAM RI Tinjau Lokasi Lahan Petani Soppeng yang Masuk dalam Klaim Kawasan Hutan

384
×

Tindak Lanjuti Pengaduan, Komnas HAM RI Tinjau Lokasi Lahan Petani Soppeng yang Masuk dalam Klaim Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvetigasi.id – Pasca pertemuan multi pihak terkait dengan pelaksanaan pemancangan batas sementara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas- HAM- RI) meninjau lapangan, lokasi lahan pertanian warga Soppeng yang masuk dalam klaim kawasan hutan Lindung. Kegiatan ini dilaksanakan di Baruga Serikat Tani Latemammala Soppeng yang terletak di Lingkungan Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (11/07).

Pertemuan ini dihadiri oleh lebih dari 30-an warga yang berasal dari 4 Kelurahan/Desa di Kecamatan Lalabata, yakni Kelurahan Bila, Botto, Lalabata Rilau, dan Desa Umpungeng.

Tim dari Komnas HAM RI yang hadir langsung pada pertemuan ini adalah Imelda Saragih, Kepala Biro Dukungan Penegakkan HAM. Selain itu hadir juga 3 orang staff dari Komnas HAM yang merupakan bagian dari kegiatan Pemantauan dan Penyelidikan terhadap pengaduaan pelanggaran HAM.

Example 300×600

Kegiatan ini terlaksana sebagai tindak lanjut dari aduan tidak dilibatkannya Petani di Soppeng dalam pelaksanaan tata batas kawasan hutan Lindung.

Sementara dalam tata batas yang dilaksanakan, lahan warga hingga saat ini belum dikeluarkan dari kawasan hutan Laposo Nini Conang.

Setelah Tim Komnas HAM RI menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya, beberapa warga kemudian mulai menceritakan pengalamannya terkait dengan proses penetapan kawasan hutan yang dilakukan oleh Pemerintah.

“Masyarakat kecil perlu disampaikan, dikumpulkan dalam proses penetapan Kawasan Hutan. Kalau cuma rumah yang dikeluarkan, bagaimana kita mau hidup?” ungkap Sudirman, Petani yang kebunnya masuk dalam Kawasan Hutan.

Tidak hanya Sudirman, Arida juga mengatakan kalau dalam proses penetapan Kawasan Hutan, pihak Kehutanan memang tidak melibatkan warga.

“Pada saat na pasang patoknya, tidak dikasih tau untuk apa. Bahkan kami bertanya, hanya dijawab nanti kamu tau sendiri.” Sambung Arida, perempuan Petani yang kebunnya juga masuk dalam Kawasan Hutan Lindung
Tim Komnas HAM RI dengan penuh khidmat mendengar berbagai kesaksian warga. Mulai dari proses penetapan kawasan hutan yang tidak melibatkan warga, penyingkiran masyarakat dari lahan perkebunannya, serta kriminalisasi yang dialami oleh 6 orang petani yang menggarap lahannya.

Lalu setelah mendengarkan kesaksian yang warga alami, mereka kemudian menyampaikan harapan dari pertemuan ini.

Warga berharap Komnas HAM RI dapat melakukan penyelesaian konflik agraria yang melibat petani dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan klaim kawasan hutan di lahan warga.

Selain itu warga juga berharap tidak ada lagi petani yang dikriminalisasi karena mengolah di kebunnya sendiri, dan lahan petani dapat dikeluarkan dari kawasan hutan. Warga meminta Komnas HAM RI dapat  mengeluarkan rekomendasi terkait temuan-temuan di lapangan yang berpihak kepada warga.
“Tidak ada konflik lagi, tidak ada penangkapan, rumah dan kebun dikeluarkan dari kawasan hutan.” Tegas Arida.

Setelah mendengarkan kesaksian warga, Tim Komnas HAM RI kemudian melakukan tinjauan langsung terhadap Patok Batas tetap dari kawasan hutan yang berada ditengah tengah lahan warga. Tim juga meninjau lokasi tempat ritual adat masyarakat yang dikenal dengan istilah “Petta Langkanange”.

Selain itu tim juga mengunjungi lokasi sumur-sumur tua yang berada ditengah lokasi lahan yang merupakan bukti keberadaan aktivitas kehidupan masyarakat di wilayah tersebut jauh sebelum penetapan kawasan hutan dilakukan.

YLBHI-LBH Makassar sendiri berharap, Komnas HAM RI dapat mengeluarkan beberapa rekomendasi dari peninjauan lapangan hari ini untuk kemudian bisa jadi pegangan dalam proses advokasi. Dimana, sesuai hasil temuan di lapangan, Komnas HAM RI seharusnya bisa mengungkap fakta peristiwa penyingkiran petani dari kebunnya setelah ditetapkan sebagai kawasan hutan.

“Sesuai kewenangannya, kami berharap Komnas HAM RI memberikan rekomendasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk melakukan verifikasi terhadap lahan milik warga yang telah digarap dan kuasasi secara turun-temurun lebih dari 20 tahun untuk dikeluarkan dari kawasan hutan.” Jelas Hasbi. (Pendamping Hukum YLBHI- LBH Makassar).

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *