Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – KASUS dugaan Penyerobotan lahan di Desa Lalabata Riaja, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, (Sulsel) pada Senin (19/08).

Diketahui terduga pelaku memiliki tiga, nama yaitu: Mahir Amir dan atas nama di KTPnya Aras, PBB nya atas nama Mahir sedangkan sertifikat yang diperlihatkan terbit pada tahun 1999 atas nama Amir, ini diduga tidak sinkron. Sementara Nari membeli lahan tersebut, dari Ibunya yang bernama Itangga pada tahun 2013 seluas 50 are yang diketahui oleh Kepala Dusun ( Kadus ) Risno dan Kepala Desa ( Kades ) Lalabata Riaja, Marhaban.
Sejak itu korban menguasai lahan tersebut sampai bulan Desember 2023, pada saat itu korban dipukul di rumahnya dan sempat melaporkan kejadian tersebut, di Polisi Sektor (Polsek) Batu- Batu, namun pelaku tidak di pidana karena tidak ada bukti Visum, setelah itu Pelaku berhasil dari jeratan hukum dan diduga telah melakukan Penyerobotan, sehingga dilaporkan di SPKT polres Soppeng pada 5 Januari 2024 beberapa bulan lalu.
Dengan kejadian tersebut terduga pelaku memasuki lahan korban, karena merasa menang, sampai sekarang, bebas melakukan aktivitas dilahan Itu.
Untuk mengetahui obyek yang di laporkan Nari di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) polres Soppeng, pada 5 Januari 2024. Pihak penyidik Polres Soppeng melakukan peninjauan Lokasi yang bersengketa
kesempatan itu pihak dari Nahari minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) polres Soppeng supaya menghentikan aktivitas untuk sementara, sambil menunggu Proses Hukum. “Saya minta Agar lahan tersebut dihentikan dulu Aktifitasnya.” Harapanya.
Di tempat yang sama pihak dari polres Soppeng mengatakan bahwa pihaknya tidak berhak menghentikan aktivitas, itu hak Pengadilan, jelasnya Singkat.
Konfirmasi yang terpisah dari pendamping Nari mengatakan, bahwa pihaknya berharap kepada penyidik Polres Soppeng supaya Profesional dan bersifat netral dalam hal ini demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Saya minta kepada APH supaya memeriksa sertifikat yang dimiliki oleh terduga pelaku supaya diteliti baik baik obyek Nomor 49. Karena ada 50 are yang dibeli oleh Nari dari Ibunya pada tahun 2013, itu dikuatkan dengan adanya Surat Keterangan Jual beli yang diketahui oleh Kepala Dusun (Kadus) Risno dan Kepala Desa ( Kades ) Lalabata Riaja Marhaban.”
“Kalau memang betul-betul ada sertifikat terduga pelaku, kenapa baru mengelola lahan itu, dan kapan terbitnya? Apakah sesuai dengan prosedur? tantang dia.
Lanjut dia menuturkan, “kami akan terus mengontrol kasus ini. Kita Ikuti saja perkembangan kasusnya, kalau memang nanti hasilnya tidak memuaskan, kita akan laporkan langsung ke Kompolnas RI dan Ombudsman RI.” Ungkapnya.



















