Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – DALAM rangka pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Soppeng adakan Forum Grup Discussion ( FGD ) produk hukum yang berlangsung di Cafe Latemmamala, Jalan Merdeka, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi, Selatan (Sulsel) Minggu (01/09).

Terkait hal tersebut, beberapa petinggi Organisasi Pers yang di Undang diantara, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis (IJS), Ikatan Wartawan Online (IWO), Aliansi Jurnalistik (AJOI), Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), AMJI, Perserikatan Jaornalis (PERJOSI), Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS), dan BRIKING NEWS.

Dalam acara tersebut dihadiri Mappasessu SH.MH sebagai Narasumber yang juga sebagai Lawyer, bersama dengan Amriadi SH.mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Turut hadir sejumlah Anggota KPU dan Staf, organisasi media Soppeng,organisasi kepemudaan, Panitia Pemilihan Kecamatan, ( PPK ) dan Panitia Pemilihan Suara ( PPS ).

Diawal Acara dalam tema,Forum Grup Discussion (FGD) Mappasessu menjelaskan, tentang Filsafat Hukum dan Teori Hukum di Indonesia bahwa, “Wujud Hukum yang sesungguhnya di Indonesia adalah gotong royong, etika serta mufakat, karena hukum itu bukan saja yang tertulis,” ucap Mappasessu.
Ditempat yang sama Amriyadi menuturkan bahwa, KPU dan Bawaslu sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan Pemilu serentak. Penyelenggara harus jaga integritas dan kode etik,” ujar mantan Ketua KPU Sulawesi Selatan.
Lanjut dia menuturkan, terkait fenomena sembako ada kaitannya dengan money politik dalam Pilkada namun sampai hari ini belum ada money politik sesuai dengan asumsi hukum.
“Sembako dikategorikan money politik dalam Pilkada setelah pihak KPU sudah menetapkan bakal calon Bupati dan wakil Bupati menjadi calon pada tanggal 22 September 2024. Jadi saat ini Sembako bukan money politik karena belum ada penetapan Paslon”. Pungkasnya.



















