Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – SESUAI hasil pantauan TIM Investigasi dan Reporting ( CIR ) telah menemukan beberapa jerigen yang standby untuk diisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lalabata, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), pada Sabtu (31/08).
Terjadinya pengisian puluhan jerigen tersebut, diduga sebagai kerja sama antara penimbun dengan manager atau petugas SPBU tersebut yang sudah berlangsung sekian lama.
Menurut Salahsatu Pengguna BBM Jenis solar, bahwa dirinya sudah antrian panjang, dengan harapan untuk mendapatkan Minyak BBM Jenis solar, “saya sudah antrian panjang, untuk mendapatkan Solar, namun setelah sampai ditempat Box Pengisian saya disuruh keluar bersama beberapa mobil lainnya”.
Atas kejadian tersebut, tim media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang lainnya menindak tegas terhadap para pelaku terduga pengepul atau penimbun.
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan; Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktek-praktek kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina,” demikian keterangan tertulis pihak Pertamina.
Perlu mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi adalah diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi.
Terkait adanya pengisian menggunakan jerigen tersebut, awak media menghubungi langsung Pihak dari SPBU dalam hal ini manager SPBU Lalabata Kabupaten Soppeng, Indra Admaja pada Selasa (03/09). “Mengatakan bahwa pihaknya, melayani sesuai dengan Barkot Pelayanan,” kami tidak melenceng dari peraturan, kami melayani secara Umum. Bukan saja mobil atau kendaraan, yang kami utamakan, tapi secara Umum.
Lanjut dia menambahkan, kalau ada yang merasa dirugikan silahkan melaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini polres Soppeng pak, supaya jelas.” Ucapnya dengan kata yang lantang.
Diharapkan kepada Pertamina Pusat dan terkhusus Depok Pare-Pare, untuk melakukan tindakan dalam hal ini.



















