Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
ORGANISASI

Ketua II DPP-SEPERNAS Minta Kepada Media yang Bernaung di SEPERNAS Agar Netral

317
×

Ketua II DPP-SEPERNAS Minta Kepada Media yang Bernaung di SEPERNAS Agar Netral

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – KETUA II Dewan Pimpinan Pusat Serikat PERS Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS), Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Centerinvestigasi.id. RUSMIN, Minta kepada media yang bernaung di DPP Sepernas khususnya di Kabupaten Soppeng,  Agar Netral dalam mencari informasi sebagai kontrol sosial di masyarakat. Hal tersebut disampaikan di Kantor Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Reformasi Nasional (DPC-SEPERNAS) di Jalan Kayangan No 153, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Sulsel pada Minggu (08/09).

Di Indonesia, tidak ada undang-undang yang secara eksplisit melarang wartawan untuk terlibat dalam politik. Namun, terdapat beberapa aturan dan kode etik yang membatasi aktivitas politik wartawan untuk menjaga independensi dan profesionalisme mereka. Aturan ini sebagian besar berasal dari:

Example 300×600

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Indonesia: Jurnalistik yang disusun oleh Dewan Pers Indonesia mengatur bahwa wartawan harus bersikap independen dan tidak berpihak. Beberapa prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik yang berkaitan dengan larangan berpolitik, antara lain:

– Wartawan wajib bekerja secara independen, jujur, dan tidak memihak.
– Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi, termasuk politik.
– Wartawan dilarang menerima suap atau imbalan dari pihak-pihak tertentu, yang seringkali dikaitkan dengan aktivitas politik.
Jika seorang wartawan terlibat aktif dalam politik, seperti menjadi anggota partai politik atau tim sukses kampanye, independensi dan netralitasnya bisa dipertanyakan.

Sementara Undang- Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang ini tidak secara spesifik menyebutkan larangan bagi wartawan untuk berpolitik, namun menekankan pentingnya kebebasan pers yang independen dan bebas dari pengaruh luar, termasuk pengaruh politik.

Pasal 7 UU Pers menyatakan bahwa wartawan memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya, tetapi mereka juga harus taat pada kode etik jurnalistik. Ini mengimplikasikan bahwa aktivitas politik bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika karena dapat mempengaruhi kebebasan dan obyektivitas pemberitaan.

Dalam Pertemuan yang singkat itu, Rusmin menyampaikan bahwa dirinya berharap kepada semua anggota Tim Center Investigasi dan Reporting yang yang disingkat Tim CIR, “kita berpartisipasi  dalam hal kontrol sosial di masyarakat, ikut serta membantu pemerintah demi untuk tercapainya pemilihan Bupati dan wakil Bupati Aman dan penuh Damai. Kita melakukan pengawalan dan pemantauan terkait pemilihan serentak  Calon Bupati dan wakil (Cabup/Cawabup) di Kabupaten Soppeng.

“Jadikan media kita sebagai Penyeimbang tidak memihak kepada  salah satu Paslon Cabup-cawabup khususnya di kabupaten Soppeng ini.” Pintanya.

Kembali dia tegaskan, kalau ingin mendukung salah satu Cabup-cawabup  silahkan gunakan atas nama pribadinya,
dan jangan sekali kali menyebut media Centerinvestigasi.id, Karena itu diluar tanggung jawab Pimpinan Redaksi. Tegas Rusmin.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *