Makassar, Centerinvestigasi.id – SURAT Laporan Polisi (LP) merupakan bukti yang sah sebagai Pelaporan atau Pengaduan. Namun terkadang ada yang keliru, sebagaimana yang dialami oleh Lelaki Inisial HN (59) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kalumpang Timur, Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jumat (13/09).

HN merupakan korban penggelapan yang diduga dilakukan oleh inisial (WA) yang bertugas di Polsek Ujung Pandan.
Menurut korban dalam keterangannya, pada 31Juli 2024, sekitar jam 19: 30 WITA pelaku memesan Maxim Online, Untuk diantar ke Polrestabes Makassar dan sementara dalam perjalanan pelaku menawarkan, apakah mobil bapak bisa dirental, iya bisa tapi untuk hari ini tidak bisa karena acaraku besoknya.
Pada 07 Agustus pelalaku menelpon saya dan Janjian ketemu di Warkop DAENG TA, di Jalan Daeng Tata, sekitar jam 20:30 WITA dan setelah saya bertemu di Warkop DAENG TA dengan pelaku, lalu saya bicarakan dengan mobil rental tersebut, dan saya sepakat Tiga Hari (3) dengan Harga Rp- 1.000.00 (Satu juta rupiah). Setelah jatuh tempo pelalaku minta tamba Satu hari (1) dua (2) kali, lalu pelalaku minta ditambah lagi tapi saya tidak bisa karena saya harus pergi ke Kantor Maxim untuk verifikasi aplikasi. Lalu saya minta Mobil tersebut untuk dikembalikan, tapi pelaku janji- janji saja terus.
Terkait hal Itu diatas ada beberapa poin yang diduga tidak sinkron dengan data diri pelapor mulai tanggal lahir dan tahunnya. Kemudian Waktu Indonesia Barat ( WIB ) yang seharusnya waktu Indonesia Tengah ( WITA ).
Diminta Pihak Polrestabes Makassar untuk memperbaiki kekeliruan dalam Surat laporan dan memproses laporan tersebut.



















