Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Watansoppeng sebagai pelayanan publik dipertanyakan oleh sejumlah warga. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kerugian yang dialaminya akibat ketidakjelasan penerbitan sertifikat tanah. “Saya sudah hampir satu tahun sertifikat tanah saya belum juga terbit sampai sekarang,” ujarnya.

Kasmawati, seorang ibu rumah tangga dari Lingkungan Sewo, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, juga menyampaikan keluhannya. Ia merasa dirugikan karena diarahkan ke berbagai instansi tanpa solusi. “Saya disuruh pergi ke Pengadilan Negeri (PN) untuk minta Surat Keterangan terkait perbedaan nama di sertifikat dan KTP,” keluhnya. Kasmawati menjelaskan bahwa KTP lamanya atas nama Hasni memiliki foto dan nomor NIK yang sama, tetapi terdapat perbedaan tanggal lahir.

Setelah berkasnya diperiksa oleh pihak PN Watansoppeng, mereka tidak dapat memberikan Surat Keterangan karena sertifikat merupakan produk dari BPN. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) hanya memberikan biodata sesuai nama Kasmawati.

Kasmawati menambahkan, ia mulai mengurus perubahan nama di sertifikat pada bulan November. Setelah beberapa kali pengajuan dan penyetoran, berkasnya diterima pada 3 Desember 2024. Namun, ia merasa dipersulit oleh pihak BPN yang tidak menghargai Surat Keterangan Beda Nama dari Kelurahan.

“Kami akan melaporkan hal ini ke Ombudsman RI terkait administrasi. Demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ancamnya dengan tegas.

Sebelumnya, pada Senin (16/12), Kepala BPN Watansoppeng memberikan tanggapan melalui WhatsApp, menyatakan bahwa mereka akan mengundang Kasmawati untuk memastikan perbedaan data di KTP. “Hasni lahir 1972, Kasmawati lahir 1976,” tulisnya singkat.



















