Watansoppeng, Centerinvestigasi.id – Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan tempat simpan pinjam. Namun terkadang Orang meminjam Dana untuk tambahan modal usahanya namun nasib berkata lain, usaha yang dulunya masih lancar kini macet total.
Hal itu dialami oleh salah satu Nasabah BRI yang berdomisili di Ukke’e, Desa Pesse, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, (Sulsel) pada Kamis (23/01).

Menurut Nasabah Bahwa dirinya menunggak akibat usahanya macet. Sehingga tidak lagi mampu membayar kredinya, sudah beberapa bulan lamanya.
Atas kejadian tersebut pihak Bank BRI Unit Labokong melakukan pemasangan Lebel yang bertuliskan ” Nasabah ini Memilki Tunggakan di Bank BRI.

“Hal itu sangat disayangkan tindakan pihak Bank BRI Unit Labokong tanpa kordinasi, diduga melakukan suatu tindakan yang membuat kami merasa dipermalukan. “Ucapnya.

Sementara ditempat yang sama, hal yang serupa disampaikan oleh inisial A.W yang merupakan Nasabah BRI Unit Labokong, bahwa dirinya diduga dipermalukan, lantaran adanya pemasangan Lebel dirumah yang ditempati menumpang tinggal. “Saya sangat Malu karena adanya pemasangan Lebel yang tidak Kami tidak ketahui sebelumnya. Apakah setelah adanya pemasangan Lebel tersebut hutan kami dianggap Lunas ?”

“bukannya kita tidak mau bayar tapi situasi sekarang ini yang mau dimakanpun susah didapatkan.” Ucapnya dengan nada yang kesal.
Tambah dia menuturkan, Saya selalu ada niat baik untuk membayar utang saya Pak, namun sangat disayangkan pihak dari BRI Unit Labokong diduga melakukan pemasangan lebel Informasi berwarna merah,di rumah kakakku tanpa kami ketahui, yang diduga telah mempermalukan kami.
” Rumah ini bukan milikku, tapi miliknya Kakaku, saya cuma menumpang, lagi pula tidak ada kaitannya dengan utang saya karena bukan rumah ini sebagai jaminan.” Ungkapnya.
Ditempat yang terpisah ditemui Kepala Unit Bank BRI Labokong, Karimuddin di ruangan kantor nya, mengatakan bahwa pihaknya tidak ada niat untuk mempermalukan Nasabah, itu kami lakukan tentunya melalui prosedur, kami melakukan pemasangan Lebel dirumah itu hanya sebagai tanda bukti bahwa penghuhi rumah tersebut ada utangnya di Bank BRI Unit Labokong.Sebelum kami melakukan pemasangan Lebel dirumah tersebut, kami sudah bersurat sebanyak tiga kali. Apabila Surat pertama sampai yang ketiga kalinya tidak dipenuhi maka kami terpaksa melakukan pemasangan Lebel dirumah yang mereka tempati sewaktu mengambil pinjaman di BRI ini. “Jelasnya.
Pewarta : Tim
Editor:



















