Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM & HAM

Kontraktor Nyamar Jadi Pengacara, Pakai Toga di Kantin PN Samarinda

1529
×

Kontraktor Nyamar Jadi Pengacara, Pakai Toga di Kantin PN Samarinda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Samarinda, Centerinvestigasi.id – SEORANG pria bernama Kamto (41), yang diduga bukan advokat melainkan seorang kontraktor, ditemukan mengenakan toga pengacara di kantin Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2). Dengan percaya diri, ia mengaku sebagai pengacara, namun tak mampu menunjukkan afiliasi dengan organisasi advokat mana pun.

Ketika seorang jurnalis menghampirinya, Kamto tengah duduk bersama tiga orang lain yang disebut sebagai pengacara muda. Tanpa ragu, ia memperkenalkan diri sebagai advokat.

Example 300×600

“Apa kabar? Kok pakai toga? Sekarang sudah jadi pengacara? Sudah beracara?” tanya pewarta.

“Sudah dong, sekarang saya pengacara,” jawab Kamto sambil tertawa, diikuti oleh tawa teman-temannya.

Namun, klaim Kamto terbantahkan ketika Advokat Beni Niron, SH, yang disebut sebagai teman dekatnya, dikonfirmasi pewarta usai sidang Tipikor di PN Samarinda. Dengan tegas, Beni membantah, “Belum, belum, belum.”

Para pengacara di PN Samarinda pun mengaku tidak mengenal Kamto. Salah satu advokat yang enggan disebut namanya menuturkan bahwa beberapa bulan lalu Kamto masih mengaku sebagai mahasiswa hukum di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Samarinda.

“Dia bilang sedang kuliah hukum di UNU Samarinda, tapi saya tidak tahu sudah lulus atau belum,” ujar sumber tersebut.

Namun, fakta berbicara lain. Rektor UNU Samarinda, Dr. H. Farid Wadjdy, M.Pd, menegaskan bahwa universitasnya tidak memiliki Fakultas Hukum.

“Kalau dia mengaku kuliah hukum di UNU, itu bohong. Kami tidak punya Fakultas Hukum. Coba cek di Untag atau Unmul,” tegas Farid, Rabu (12/2).

Ketua PERADI Samarinda, Dr. H. Syamsudin, SH, M.Hum, juga memperjelas bahwa seseorang tidak bisa menjadi advokat jika masih berstatus mahasiswa.

“Untuk menjadi advokat, harus lulus Sarjana Hukum, ikut Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian, magang dua tahun, baru disumpah. Tidak bisa asal mengaku pengacara!” ujar Syamsudin.

Advokat Jiffry VW Umboh, SH, dari PERADI DPC Jakarta Selatan, mengecam keras tindakan Kamto yang mengenakan toga tanpa hak.

“Toga adalah simbol kehormatan yang hanya boleh dipakai dalam persidangan oleh hakim, jaksa, dan advokat yang sudah disumpah. Jika ada yang memakai tanpa hak, itu mencoreng profesi hukum. Jika ada advokat yang sengaja meminjamkan, dia juga melanggar kode etik!” tegas Jiffry.

Lebih lanjut, Jiffry meminta agar oknum semacam ini segera ditindak tegas.

“Maka, semua organisasi advokat yang ada harus mengambil tindakan tegas! Jika benar Kamto bukan advokat tetapi memakai toga dan mengaku sebagai pengacara, maka dia telah menodai profesi advokat. Cari dan proses hukum oknum ini! Ini demi menjaga kehormatan profesi dan mencegah kejadian serupa yang bisa menodai marwah advokat dimasa depan!” tutup jiffy.

Example 300250
Example 120x600
Example 300×600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *