Wajo, Centeinvestigasi.id– Aktivitas pertambangan di Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan. Sejumlah tambang diduga beroperasi tanpa izin resmi, salah satunya di kawasan Jalur Dua Jalan Andi Unru. Warga sekitar mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas tersebut, terutama polusi debu dan risiko kecelakaan akibat tanah yang berhamburan di jalan.
Seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa debu dari aktivitas tambang sangat mengganggu pernapasan dan merusak lingkungan. “Setiap hari kami harus menghirup debu, apalagi kalau angin kencang. Pakaian di rumah cepat kotor, anak-anak sering batuk,” keluhnya.
Selain itu, pengguna jalan, terutama pengendara roda dua, juga menghadapi risiko kecelakaan. Truk pengangkut material dari tambang sering beroperasi tanpa menutup bak angkutannya, sehingga tanah dan batu kecil berjatuhan di jalan. “Kami sering terkena tanah yang jatuh dari truk. Kalau hujan, jalannya becek dan licin, kalau kering debunya luar biasa,” ujar seorang pengendara motor yang melintas di jalur tersebut.

Warga berharap pihak berwenang segera menindak tegas tambang yang beroperasi tanpa izin dan tidak memperhatikan dampak lingkungannya. “Kami minta pemerintah turun tangan. Kalau memang tidak ada izin, harus ditutup. Kalau ada izin, minimal aturan soal debu dan keselamatan jalan ditegakkan,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tambang ilegal ini. Namun, masyarakat berharap agar ada penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tambang-tambang yang merugikan lingkungan dan warga sekitar.



















